harapanrakyat.com,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis, Jawa Barat, untuk tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Hal tersebut terkemuka dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Kamis (12/12/2024).
Sidang penetapan UMK Ciamis tahun 2024 dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (KSPSI) dan unsur Perguruan Tinggi/Pakar, yang hadir berjumlah 14 (empat belas) orang Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rudi SE.
Pada kesempatan itu Kadisnaker Ciamis, Rudi menyampaikan, dasar hukum kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Kabupaten Ciamis berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Kemudian juga berdasarkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kata Rudi, nilai kenaikan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu (merupakan variabel yang menunjukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten).
Ia menyebut, UMK Ciamis tahun 2024 Rp 2.089.464,00. Di tahun 2025 nanti naik 6,5 persen atau Rp 135.815,16 sehingga UMK Ciamis menjadi Rp 2.225.279,16.
“Perhitungan UMK tahun 2025 yaitu UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025 (6,5 persen),” ungkap Rudi.
Penetapan UMK Ciamis tahun 2025 tersebut disetujui oleh seluruh pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten. Termasuk dari unsur pekerja K.SPSI dan unsur pengusaha APINDO.
“Setelah pleno ini, Dewan pengupahan kabupaten akan merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 ke Gubernur Jawa Barat, melalui Bupati Ciamis,” pungkas Rudi. (R8/HR Online/Editor Jujang)