harapanrakyat.com,- Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial T yang sudah empat kali berstatus residivis di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali ditangkap Satreskrim Polres Sumedang Polda Jabar pada Rabu (11/12/2024) dini hari.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Jatinangor. Saat itu kondisi pelaku juga di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu. Uyun Saepul menyebutkan, pelaku berinisial T ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Bahkan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial T di daerah Jatinangor. Yang mana pelaku ini adalah DPO pelaku curanmor yang merupakan residivis. Sudah 4 kali pelaku T melakukan pencurian,” terang Iptu. Uyun.
Lanjutnya menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan dari korban yang kehilangan motornya pada hari Minggu, 8 Desember 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di kawasan Kecamatan Sumedang Selatan.
Baca Juga: Polisi Garut Ringkus Pria Berpistol Pelaku Curanmor di Bus
“Informasi dari masyarakat bahwa terhadap pelaku yang kita amankan ini juga sudah melakukan pencurian pada Minggu 8 Desember lalu. Kemarin melakukan pencurian kendaraan motor roda dua jenis Honda Vario,” katanya.
Satreskrim Polres Sumedang Amankan 1 Unit Motor
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Motor ini ternyata merupakan barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya sempat dipinjam pelaku. Tetapi kemudian pelaku langsung mencurinya.
“Pada saat akan ditangkap, pelaku T ini sempat ada perlawanan karena pelaku juga dalam kondisi minum minuman beralkohol. Namun Alhamdulillah, petugas Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan terhadap pelaku,” kata Iptu. Uyun, Kasat Reskrim Polres Sumedang.
Saat ini pelaku pencurian sepeda motor yang juga merupakan residivis dan masuk DPO itu sudah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Sumedang. Pelaku terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)