harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada tahun 2024 ini sedang menangani dua perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dua perkara tersebut yakni Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu dan pembangunan SMK 1 Cijeungjing.
“Pada tahun 2024 ini, kami sedang menangani dua perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni pembangunan SMK 1 Cijeungjing dan Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, Herris Priyadi.
Hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Ciamis sampaikan setelah adanya aksi dukungan dari HMI Cabang Ciamis yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (9/12/2024).
Menurut Herris, adapun dua perkara tersebut saat ini prosesnya sekarang itu masih dilakukan pemeriksaan saksi. Karena bagaimana pun dalam pandangan tindak pidana korupsi alat bukti yang pihaknya kumpulkan untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
“Untuk itu saat ini, kita dalam proses mengumpulkan alat bukti yaitu keterangan saksi dan juga ahli. Mungkin dukungan ini yang menjadi motivasi kepada kami untuk menyelesaikan perkara ini,” tuturnya.
Baca Juga: Kejari Ciamis Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengguna Jalan
Herris menyebut, Kejari Ciamis tidak bisa sembrono dalam menyelesaikan perkara korupsi ini. Pasalnya, Kejari Ciamis harus berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan khususnya alat bukti yang cukup dan adanya kerugian keuangan negara.
“Semoga cepat selesai secepatnya, tapi kita juga tidak bisa sembrono, karena kita juga harus hati-hati dalam melaksanakan penyidikan pada perakara ini,” ucapnya.
Herris menambahkan, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SMK 1 Cijeungjing, Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap 19 saksi.
“Untuk SMK 1 Cijeungjing kita itu sudah lakukan pemeriksaan pada 19 saksi. Mudah-mudahan nanti setelah alat bukti terkumpul kita akan lakukan pres release lagi,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)