harapanrakyat.com,- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, siap menghadapi jika ada pengajuan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Pangandaran Komitmen Jaga Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kabupaten.
Hasilnya, pasangan Citra Pitriyami dan Ino Darsono dinyatakan unggul pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pangandaran.
Pasangan calon Citra Pitriyami dan Ino Darsono mendapatkan 132.007 suara atau 51,7 persen. Sedangkan, pasangan calon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat mendapatkan 123.231 suara atau 48,3 persen. Kemudian untuk jumlah suara sah sebanyak 255.238 suara.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, setelah rapat pleno tersebut selesai, hasil rekap untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Pilkada 2024, Angka Partisipasi Pemilih di Pangandaran Tertinggi se-Jawa Barat
Syarat Pengajuan Gugatan ke MK di Pilkada Pangandaran
Mengenai gugatan ke MK, Muhtadin menyebutkan bahwa, untuk ambang batas gugatan ke MK sebenarnya berapapun hasilnya tetap dipersilahkan untuk mengajukan. Namun itupun kalau ada bukti yang cukup.
“Tetapi memang ada syarat formil untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk Kabupaten Pangandaran sendiri syarat selisihnya itu maksimal 1,5 persen. Sementara selisih suara Pilbup saat ini adalah 3,4 persen,” ungkapnya.
KPU Pangandaran pun siap menghadapi jika ada pengajuan gugatan ke MK terhadap hasil Pilkada 2024. Namun, pihaknya meyakini semua tahapan sudah sesuai prosedur. Baik tahap pemungutan suara maupun tahap rekapitulasi.
“Tahapan tersebut dihadiri Bawaslu dan saksi, jadi ya sudah selesai semuanya sesuai prosedur. KPU siap untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang diputuskan,” kata Muhtadin.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada di Pangandaran: Jeje-Ronal Kalah, Citra-Ino Raih 51,7% Suara
Ia menambahkan, selama proses rekapitulasi tidak ada kendala apapun, dan juga tidak ada protes dari pasangan calon. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)