harapanrakyat.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat. Pemberhentian itu berdasarkan hasil sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (2/11/2024) di Jakarta melalui siaran daring.
Baca Juga : 6 Petugas TPS Meninggal dan 52 Orang Sakit Seusai Jalankan Tugasnya di Pilkada 2024
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Jawa Barat. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Kemudian, Heddy meminta Ummi Wahyuni untuk mematuhi putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak adanya putusan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga harus mengawasi KPU Jawa Barat ketika melaksanakan putusan tersebut.
Sebagai informasi, pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat berdasarkan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Hal itu atas pengaduan politisi Partai NasDem, Eep Hidayat.
Eep mengadukan Ummi atas dugaan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai NasDem atas nama Ujang Bey. Ujang merupakan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan pengadu.
Baca Juga : KPU Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat Berjalan Lancar
Sementara itu, Ketua Divsosdiklihmas KPU Jawa Barat, Hedi Ardia memastikan, Ummi Wahyuni masih menjabat sebagai komisioner. “Masih tetap komisioner. Cuma (pencopotan) jabatan ketua,” kata Hedi.
Hedi menuturkan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua KPU Jawa Barat. Ia menambahkan, pemberhentian Ummi Wahyuni dari Ketua KPU ini tidak mengganggu proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024.
“Enggak, enggak ada lah. Kami pastikan (proses rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024) tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut,” kata Hedi menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)