harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, usulkan empat buah Raperda Inisiatif 2025.
Keempatnya antara lain tentang Pemerintah Desa. Lalu perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Baca Juga: Dua PAW Anggota DPRD Pangandaran Dilantik, Bupati Berharap Bisa Bersinergi
Kemudian, optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan Raperda perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, alasan usulkan Raperda inisiatif tentang pemerintahan desa ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3/2024.
“Setelah dikaji, ada 4 Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan UU tersebut. Seperti perda tentang penghasilan kepala desa, kemudian sumber pendapatan desa, tentang perangkat desa dan tentang BPD,” katanya Sabtu (30/11).
Ada kemungkinan, sambungnya, beberapa perda tersebut akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan desa tersebut.
Untuk Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2015, juga upaya penyesuaian dari Perda sebelumnya.
Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, adalah salah satu upaya untuk peningkatan Universal Coverage.
“Indikatornya peningkatannya ya, dengan dibuatnya Raperda tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Biar Lambat Akhirnya Pimpinan Definitif DPRD Pangandaran Ditetapkan
Sementara usulan Raperda inisiatif tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran, adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)