Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan S Arifien
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan S Arifien, mengatakan, Pemkab Ciamis harus mengeluarkan ketentuan serta aturan teknis mengenai penyaluran bantuan, baik berbentuk keuangan ataupun pembangunan fisik mesjid jami apabila akan meminta DMI membantu DKM (Dewan Kemakmuran Mesjid) dalam mengajukan bantuan dana hibah.
Hal itu disampaikan Wawan, menanggapi rencana Pemkab Ciamis melibatkan DMI dalam penyaluran bantuan, baik keuangan ataupun pembangunan, bagi seluruh DKM yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. [Baca juga: Pemkab Ciamis Siasati Penyaluran Hibah ke Mesjid dan Kelompok Tani]
“Yang menjadi alasan adalah karena pengurus DKM atau masjid jami yang ada di pelosok daerah belum berbadan hukum. Sedangkan saat ini, dalam ketentuan penyaluran bantuan, penerima bantuan sudah harus berbadan hukum,” ucapnya, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu.
Wawan menuturkan, selama ini DMI Kabupaten Ciamis belum pernah mengurusi masalah bantuan baik keuangan ataupun pembangunan bagi DKM. DMI hanya berperan dalam membantu dari sisi manajerial pengurus DKM agar lebih profesional dan bertanggungjawab.
“Kecuali, karena DKM belum berbadan hukum, sedangkan DMI sudah, maka harus ditetapkan bahwa DKM atau mesjid besar yang ada di tiap kecamatan ditetapkan sebagai anggota DMI Kabupaten dan DKM Mesjid jami anggota DMI Kecamatan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wawan juga merasa keberatan bila harus memfasilitasi bantuan untuk DKM, khususnya dalam masalah verifikasi. Soalnya, proses verifikasi juga akan memakan waktu, tenaga dan keuangan.
“Seandainya Pemda ingin memberikan bantuan bagi masjid-mesjid melalui DMI, kami siap membantu menyalurkannya. Tetapi harus jelas dulu aturannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Taufan/Koran-HR)