Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis akan mensiasati penyaluran dana bantuan hibah ke sejumlah mesjid jami dan kelompok tani agar tidak terkendala oleh aturan yang tercantum pada Undang-undang 23 tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Ciamis, Soekiman, mengatakan, dengan munculnya aturan tersebut, membuat sejumlah mesjid jami dan kelompok tani akan kesulitan mendapat bantuan hibah. Karena itu, lanjut dia, pihaknya saat ini tengah membahas beberapa opsi agar mesjid jami dan kelompok tani tetap mendapatkan bantuan.
Opsi yang paling mungkin dilakukan, lanjut Sukiman, yakni dengan melibatkan Lembaga DMI (Dewan MesjidIndonesia) untuk membantu penyaluran bantuan ke mesjid jami dan koperasi untuk membantu penyaluran ke kelompok tani.
“Jadi, ketika mesjid jami ingin mengajukan bantuan dana ke pemerintah, harus melalui DMI Ciamis. Nanti DMI yang mengajukan proposal ke pemerintah. Karena DMI sebuah lembaga yang sudah berbadan hukum,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (20/10/2015).
Soekiman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DMI Ciamis untuk membahas mekanisme yang harus ditempuh guna membantu mesjid jami mendapatkan bantuan pemerintah.
“DMI Ciamis sudah memiliki pengurus cabang di tiap kecamatan. Nah, nanti kita coba buat sistemnya, agar pengurus mesjid jami cukup berkoordinasi dengan pengurus DMI kecamatan apabila akan mengajukan dana bantuan,” ujarnya.
Sementara untuk kelompok tani, lanjut Soekiman, pihaknya sudah menugaskan BP4K (Badan Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Perikanan) untuk mengkoordinasikan kelompok tani agar bekerjasama dengan koperasi terdekat yang sudah berbadan hukum.
“Di Ciamis banyak koperasi sehat yang sudah berjalan bertahun-tahun. Nah, nanti akan kami koordinasikan seluruh koperasi di Ciamis agar melakukan kerjasama dengan kelompok tani,” terangnya.
Soekiman mengatakan, apabila pengurus mesjid jami atau kelompok tani harus membuat badan hukum, tentunya akan memberatkan mereka. Selain masalah biaya yang cukup besar dalam membuat badan hukum, juga faktor SDM (Sumber Daya Manusia) yang akan membuat mereka kesulitan mendapatkan bantuan.
“Karena tidak semua SDM pengurus DKM Mesjid Jami di Kabupaten Ciamis sama, terutama yang berada di daerah. Makanya, kami akan mencoba membantu mereka dengan cara ini,” terangnya. (Taufan/Koran-HR)