harapanrakyat.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pangandaran tahun 2025 belum ditentukan besarannya. Namun diusulkan naik 10 persen.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024 sebesar Rp2.086.126, naik dari Rp 2.070.192 pada tahun 2023.
Baca Juga: Citra-Ino Klaim Menang Pilkada Pangandaran Hasil Hitung Cepat, Kalah di 3 Kecamatan Ini
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan mengatakan nilai UMK Pangandaran tahun 2025 memang belum muncul, masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat.
“Setelah ada penetapan di provinsi, baru penetapan UMK Pangandaran, tapi kalau usulan sudah ada,” jelasnya, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, usulan dari pembahasan bersama tripartit, yang di dalamnya ada serikat pekerja. “Ada usulan kenaikan UMK antara 8 hingga 10 persen, di tahun 2025 mendatang,” katanya.
Menurut Wawan, usulan tersebut masih dianggap wajar, karena situasi ekonomi seperti sekarang ini.
“Karena banyak pertimbangan, salah satunya inflasi dan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Pangandaran sangat sedikit perusahaan atau pabrik yang skalanya besar.
“Paling yang besar itu seperti Pecu, pabrik pengolahan kelapa itu,” ucapnya.
Baca Juga: Waspada Gejala Usus Buntu, Ini Penjelasan Dokter RSUD Pandega Pangandaran
Ia memastikan bahwa besaran UMK Kabupaten Pangandaran, akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
“Jadi bersabar dulu,” katanya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)