harapanrakyat.com,- Ruang Berpikir Nusantara (RBN) DPC Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk melaporkan dugaan praktik money politics dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (26/11/2024).
Laporan tersebut terkait upaya memenangkan salah satu calon bupati Tasikmalaya melalui pembagian uang kepada ketua RT dan RW.
Baca Juga: Ratusan Anggota Polres Tasikmalaya Meluncur untuk Pengamanan di TPS Pilkada 2024
Kedatangan mereka diterima langsung oleh petugas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. RBN menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video dan dokumen pendukung lainnya. RBN berharap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua RBN Kabupaten Tasikmalaya, Rendi Rizky Sutisa, menjelaskan, laporan ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana money politics yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ada indikasi oknum tersebut menggerakkan pengurus RT dan RW untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya,” ujar Rizky.
Rizky menambahkan kampanye politik tersebut dilakukan di tempat ibadah seperti masjid dan madrasah, serta di rumah penduduk.
Mereka juga menemukan dua video yang menunjukkan praktik money politics. Uang dibagikan kepada ketua RT dengan nominal Rp 5 juta per RT.
“Ini harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kami memiliki dua saksi yang siap memberikan kesaksian di persidangan jika diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, Rizky menyebut, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. RBN juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Rizky menegaskan, tindakan tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena, seharusnya, demokrasi dan pemilu yang sehat harus dijaga.
Baca Juga: Tidak Ada Ruang Gerak buat Pelaku Politik Uang di Bungursari Tasikmalaya
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kami akan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga ke Komisi Disiplin BK DPRD,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)