harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Para tersangka telah polisi amankan sejak 14 November 2024. Lokasi penangkapan di Kampung Sindangsari RT 01 RW 02, Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat.
Baca Juga : Mau Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Kalipucang Pangandaran Diciduk Polisi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, sindikat pembuat uang palsu itu meniru uang kertas keluaran Bank Indonesia dan mengedarkannya. Terutama masyarakat awam yang kurang bisa membedakan uang asli dan palsu.
“Tiga tersangka sudah kami amankan, yaitu, A (46), DS (23) dan G (57),” kata Tri, Jumat, (22/11/2024).
Para sindikat ini, kata ia, membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunakan laptop. Mereka mencetaknya hanya dengan menggunakan printer.
Uang palsu tersebut, kata Tri, para pelaku menjualnya seharga empat banding satu. Artinya uang palsu senilai Rp 4 juta, pelaku menukarkannya dengan Rp 1 juta uang asli.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan berjumlah 103 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 238 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016. Serta 391 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, juga 365 lembar mata uang palsu pecahan Rp 50 ribu tahun 2022 yang sudah siap edar.
Baca Juga : Pengedar Uang Palsu di Garut Ternyata Pedagang Buah, Kok Bisa?
“Para sindikat ini sudah menjual uang palsu ini ke sejumlah daerah luar. Seperti Indramayu, Jatim, dan Palembang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para sindikat pembuat uang palsu ini dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)