Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita PangandaranDefinisi Pinter Keblinger, Begini Cara 4 Pemuda di Pangandaran Bikin Situs Judol

Definisi Pinter Keblinger, Begini Cara 4 Pemuda di Pangandaran Bikin Situs Judol

Harapanrakyat.com,- Entah jenius atau pinter keblinger, empat pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membuat situs judi online (judol) hanya dengan menonton tutorial di YouTube. Namun, aksi mereka terendus Satreskrim Polres Pangandaran. Para pemuda ini pun akhirnya diciduk polisi. 

Mirisnya, dua dari empat pelaku ternyata Anak di Bawah Umur (ABH) dan salah satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Keduanya memiliki peran membangun situs judi online tersebut.

Baca Juga: Empat Pemuda di Pangandaran Nekat Buat Situs Judi Online, Langsung Dicokok Polisi

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, kedua anak tersebut belajar membangun website judi online dari tutorial Youtube. Servernya juga mereka bangun.

ABH bertindak sebagai pembuat website dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada rekannya yang juga sebagai pembuat website, seharga Rp 500 ribu.

“Servernya juga di sini, lalu dibangunlah dua website judol itu,” katanya.

Modus Operandi Pemuda Pangandaran dalam Kasus Judol

Modus operandi para pemuda Pangandaran tersebut dengan cara menawarkan dan menarik para konsumen untuk masuk ke website judol yang mereka buat. Calon konsumen juga dibujuk untuk menyimpan deposit. Mereka memulai judi online ini sejak Februari 2024.

“Mereka juga mempromosikannya lewat akun media sosial Facebook, yang merupakan milik orang lain,” terangnya.

Para pelaku ini menggunakan uang hasil dari pengelolaan situs judi online tersebut, untuk memberi handphone, PC, laptop, monitor, kebutuhan sehari-hari, sampai membeli velg motor Vario.

Baca Juga: Buka Layanan Aduan Via WA, Polres Pangandaran Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Judol

Penyidik terus mengembangkan kasus judi online ini. Termasuk menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka hasil dari judi online ini.

Keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Zaid bin Haritsah, Sahabat Nabi yang Menemani ke Thaif

Zaid bin Haritsah, Sahabat Nabi yang Menemani ke Thaif

Sahabat Nabi yang menemani ke Thaif perlu diketahui oleh umat muslim. Thaif itu sendiri merupakan kota besar ketiga di Arab Saudi sesudah Mekah dan...
Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Meizu Mblu 22 Pro rencana akan hadir di bulan Mei 2025 dengan dukungan fitur dan spesifikasi yang handal. Meizu 22 Pro terbaru akan segera...
Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur advance chat privacy Whatsapp kini telah resmi meluncur dengan tujuan untuk mempermudah pengguna saat berkomunikasi. Salah satu aplikasi chat yang populer di seluruh...
SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

harapanrakyat.com,- Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Ciamis soroti lingkungan kampus yang memfasilitasi promosi rokok. Padahal, mereka menilai kampus itu harus menjadi zona...
Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Sebuah batu gelap dengan bentuk serta tekstur unik yang disebut "Skull Hill" telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan peneliti NASA. Penemuan Skull Hill terjadi...
Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Cikadongdong di Dusun Salamaya, Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami pendangkalan yang dipenuhi sedimen, Selasa (29/4/2025). Warga berharap instansi...