harapanrakyat.com,- Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan ada dua tersangka baru yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan pada kasus e-KTP. Hal itu Agun sampaikan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya memenuhi panggilan KPK untuk kasus e-KTP 15 tahun lalu. Ada tersangka baru,” ungkap Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, Agun Gunandjar Sudarsa Kembali Dipanggil KPK
Namun Agun menjelaskan, dirinya tidak bisa menyebut dua nama tersangka baru itu. Iya meminta media untuk menanyakan langsung ke juru bicara (jubir) KPK.
“Tanya ke penyidik ya. Saya kan hanya diminta keterangan sebagai saksi,” tukas politisi Partai Golkar itu.
Menanggapi hal ini, Jubir KPK Tessa Mahardika, membantah pernyataan Agun mengenai tersangka baru dalam kasus e-KTP.
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya
Tessa mengatakan, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Para tersangka kasus ini masih sama, yakni Dirut PT Sandipala Arthapura berinisial PT yang berstatus DPO, dan anggota DPR MSH.
“Sampai dengan saat ini untuk tersangka e-KTP masih orang yang berjalan. Masih kasus lama dengan tersangka berinisial PT dan MSH,” tandas Tessa kepada media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2025).
Menurutnya, Agun diperiksa sebagai saksi masih dalam rangka mendalami kasus e-KTP, berkaitan dua tersangka berinisial PT dan MSH. (Rizal/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)