harapanrakyat.com,- Empat pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, nekat membuat situs judi online sendiri. Dari situs tersebut, mereka bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, dari keempat tersangka yang pihaknya amankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Keempat pelaku adalah AN (22) dan ES (23). Sedangkan dua lagi adalah anak berkonflik dengan hukum atau di bawah umur berusia 17 dan 16 tahun.
Baca Juga: 3 DPO Kasus Judol Komdigi Tertangkap, Total Tersangka Jadi 22 Orang
Semua pemuda tersebut merupakan warga Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang.
“Mereka juga menjalankan situs dari daerah tersebut. Kita ungkap pada tanggal 13 November kemarin” katanya saat konferensi pers Rabu (20/11/2024).
Ancaman Hukuman Buat Empat Pemuda di Pangandaran yang Nekat Buat Situs Judi Online
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dua pelaku anak di bawah umur tersebut berperan sebagai pembuat website. Sementara tersangka AN dan ES, berperan sebagai admin serta promotor.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit PC rakitan, 3 monitor, 3 laptop berbagai merek. Selain itu juga 8 handphone berbagai merek,” jelasnya.
Ia mengatakan, uang deposit dari para pemain judi online, totalnya sebanyak Rp 61 juta, mulai dari Februari sampai November awal.
“Ada beberapa rekening bank dan e wallet yang para pelaku gunakan,” katanya.
Para tersangka yang nekat membuat situs judi online ini, dikenai pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.
Selain itu juga, pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU RI Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda sepuluh miliar,” terangnya.
Baca Juga: Panglima TNI Murka, Sanksi 4000 Prajurit yang Terlibat Judi Online
Pihaknya masih akan mengembangkan kasus pemuda yang nekat membuat situs judi online ini, dan memastikan apakah ada tersangka lain.
“Kita juga mentracking aset yang mereka miliki,” pungkasnya. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)