harapanrakyat.com – Serikat buruh di Jawa Barat mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) 2025 tertunda lantaran Pilkada 2024. Buruh mendesak paling lambat penetapan UMP dan UMK paling lambat 24 November 2024.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tunggu SE dari Kemnaker Soal Penetapan UMP 2025
Penolakan penundaan penetapan upah minimum 2025, salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Jawa Barat agar segera menetapkan UMP dan UMK 2025.
KSPI Jawa Barat tak ingin pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi alasannya penundaan penetapan UMP dan UMK 2025. “(Penetapan UMP dan UMK) Ya sebelum Pilkada. Kami minta paling lambat tanggal 24 (November) udah terbit aturan baru,” kata Roy, Selasa (19/11/2024).
Roy menuturkan, penetapan upah minimum 2025 sebelum dari pencoblosan Pilkada 2024 ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu, MK membatalkan 21 Pasal dalam UU Cipta Kerja, satu di antaranya mengenai pengupahan. “Kami minta peraturan yang nanti terbit sesuai dengan aturan putusan MK,” tuturnya.
Baca Juga : Menyalahi Aturan, Apindo Imbau Para Pengusaha Tidak Ikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat 561
Lebih lanjut, Roy mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai penetapan upah minimum 2025 akan berlangsung pada Desember 2024.
Kendati informasi itu masih bersifat sementara, Roy tetap meminta penetapan UMP dan UMK 2025 sebelum Pilkada 2024. “Info sementara, penetapan (upah minimum) mundur ke Desember. Kami minta paling lambat tanggal 24 (November 2024),” ujarnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)