harapanrakyat.com – Dinas Perhubungan Cimahi, Jawa Barat, menggelar operasi penegakan hukum (Gakkum) razia parkir liar. Petugas menggembok ban pada sejumlah kendaraan yang terparkir di area terlarang, baik mobil maupun motor.
Baca Juga : Petugas Temukan Sejumlah Juru Parkir Liar di Kota Banjar
Petugas berhasil menjaring 8 mobil dan 10 motor yang terkena razia parkir liar. Petugas juga menempelkan stiker peringatan di kaca mobil yang melanggar. Selain itu, petugas juga menilang hingga menggembok ban kendaraan yang melanggar.
“Terdapat 10 motor dan 8 mobil yang terjaring razia. Khusus untuk mobil yang membandel, kami lakukan penggembokan. Sementara kendaraan lain hanya mendapatkan tilang,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cimahi, Muhammad Nur Effendi, Kamis (14/11/2024).
Effendi menegaskan, jika sanksi penggembokan hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah sering terjaring razia. “Maka kami akan melakukan sanksi penggembokan bagi kendaraan yang sudah berulang kali terjaring razia parkir liar ini. Namun sebelum penggembokan, kami menunggu pemiliknya datang dengan memberikan terlebih dahulu waktu 15 menit,” ucapnya.
Bagi kendaraan yang terkena gembok, kata Effendi, untuk membukanya maka pemilik harus menghubungi petugas dengan membawa surat-surat kendaraan. “Kami telah menempelkan stiker yang berisi kontak yang bisa pemilik hubungi pada kendaraan yang terkena gembok,” ujar Effendi.
Baca Juga : Dishub Kota Bandung Siapkan 12 Titik Parkir Saat Festival Asia Afrika 2024
Effendi menambahkan, parkir liar melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Isinya mengatur mengenai larangan parkir di kawasan tertentu baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurut Effendi, razia ini bertujuan untuk mengurangi kebiasaan parkir liar yang menjadi kemacetan, terutama di jalan-jalan utama. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)