Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarJual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Normal, Tiga Warga Bandung Barat Diciduk...

Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Normal, Tiga Warga Bandung Barat Diciduk Polres Cimahi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang menjual pupuk subsidi di atas harga normal. Mereka berinisial AG, I, dan A. Tindakan pelaku merugikan para petani di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Bandung Barat.

Baca Juga : Polisi Gerebek Penimbun Pupuk Subsidi di Garut, Barang Bukti Capai 25 Ton

Praktik ilegal tersebut terbongkar, saat polisi menerima laporan dari petani yang merasa kesulitan mendapatkan pupuk dari pemerintah dengan harga normal.

“Tiga tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi, yang seharusnya para petani ini mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (13/11/2024).

Tersangka menggunakan modus yang licik dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk di pasaran demi meraup keuntungan yang besar. Akibatnya para petani yang sangat membutuhkan pupuk, terpaksa membeli dengan harga yang menguras kantong.

“Selain itu, para tersangka ini juga tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk subsidi. Pupuk yang mereka jual berasal dari luar daerah, lalu menjualnya dengan harga tinggi,” ucap Tri.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka tersebut, kurang lebih 6 ton pupuk subsidi yang belum sempat mereka jual. Rinciannya, 4,7 ton pupuk UREA dan 1,4 ton pupuk NPK lengkap dengan timbangan dan plastik yang kemasan pupuk.

“Asal pupuk tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya.

Baca Juga : Distributor dan Pengecer Pupuk Diberi Peringatan, Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia

Penangkapan Pelaku Bukti Nyata Adanya Mafia Pupuk Subsidi

Kasus tersebut merupakan sebuah bukti nyata jika mafia pupuk subsidi masih ada di berbagai daerah. Karena itu polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan membeli pupuk.

“Apabila masyarakat khususnya para petani menemukan penjual pupuk yang mencurigakan, laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Serta Permendag Nomor 4/2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi di Jawa Timur

Mengenal Sejarah Alat Musik Kempul, Kesenian Tradisional Khas Banyuwangi

Alat musik Kempul merupakan warisan budaya kesenian tradisional Banyuwangi di Jawa Timur. Kempul sendiri masuk dalam kategori instrumen keras gamelan dan digantung seperti halnya...
Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...