harapanrakyat.com,- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung, tegas mengkonfirmasi berita yang beredar di media sosial. Politikus senior PDI Perjuangan tersebut mengaku tidak tahu menahu mengenai sosok bandar judi online (judol) berinisial T.
Bahkan, Pramono Anung mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan bandar judi online berinisial T.
Baca Juga: Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) dari Kabinet Merah Putih, Budi Arie Setiadi, menyebut salah seorang mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online berkaitan dengan pasangan calon Cagub DKI Jakarta nomor tiga.
Budi Arie mengungkap tersangka, T tersebut menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media di Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Somasi Menkop Budi Arie Terkait Tudingan Kenal Bandar Judol T
Menanggapi tudingan tersebut, Pramono tegas mengatakan tidak mengenal tersangka mafia judol dengan inisial T. Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu sama sekali.
“Saya sama sekali enggak kenal,” tegas Pramono saat bertemu awak media di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).
“Saya belum pernah bertemu jadi saya tidak tahu,” tutupnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Tim Hukum Pramono-Rano, mensomasi Menkop Budi Arie.
Melalui pernyataan pada Senin (11/11) kemarin di Jakarta, Bhirawa J Arifi selaku Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menyatakan, bahwa pernyataan Budi Arie kepada media dan publik tidak benar.
Bhirawa menegaskan, tersangka bandar judol T tidak pernah jadi bagian Tim Pemenangan dan bukanlah Ketua Bidang Konten Sosial Media.
“Tim Pemenangan tidak memiliki divisi tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa Tim Pemenangan hanya memiliki Bidang Media dan Media Sosial dengan koordinator Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Bidang ini memang memiliki fungsi yang sama dengan Konten Sosial Media.
Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari Kasus Judol Pegawai Komdigi
Sehingga Bhirawa pun menegaskan, bahwa apa yang Budi Arie katakan adalah kekeliruan dan berita bohong.
“Ini juga informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Dalam somasi terbuka tersebut, tim hukum dari Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga ini, memberikan waktu 3×24 jam kepada Menkop. Waktu tersebut mulai dari 11 November 2024.
Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk menarik semua pernyataannya terkait tersangka bandar judol T. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)