harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menciduk lima orang yang mempromosikan judi online (judol). Para pelaku merupakan streamer platform digital asal Bandung Barat dan Cimahi setelah kedapatan promosikan judi online. Dari praktiknya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Baca Juga : Kasus Judol Kembali Meningkat, Komedian Denny Cagur Akui 27 Artis Diperiksa Bareskrim
Dari 5 pelaku, ada 3 wanita yang terlibat mempromosikan judol. Para pelaku itu berinisial SG (25), DAM (21), AFA (25), SN (32), dan NIL (19). Pelaku menjadikan promosi judol ini sebagai pendapatan dalam kurun waktu 6 bulan.
“Polres Cimahi telah menangkap kelima pelaku yang rutin mempromosikan link situs judi online. Penangkapan tersebut merupakan komitmen dari Presiden dalam memberantas praktik judi di Indonesia,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (11/11/2024).
Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini dari hasil kegiatan investigasi dan patroli siber yang rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi lakukan. Para pelaku ini, kata ia dalam modus melakukan aksinya dengan mengunggah link website judi online dalam Instastory maupun postingan-postingan Instagram.
Dengan itu para followers Instagramnya yang mengklik unggahan itu, akan langsung masuk ke website judol.
“Admin dari website judol (judi online) ini menyasar akun-akun media sosial yang memiliki followers banyak. Awalnya admin judi online mengontak melalui DM dengan menggunakan akun palsu. Kemudian pembayaran promosi melalui transfer,” ucapnya.
Baca Juga : Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional
Promosikan Link Judi Online, Kapolres Cimahi Jerat Pelaku dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
Tri mengungkapkan, para pelaku diberi iming-iming upah Rp 450.000 setiap 15 hari mengunggah link judi online.
“Rentang waktu para tersangka dalam aksinya menjadi affiliator judi online ini berbeda-beda. Ada yang baru 1,5 bulan dengan upah Rp 1.050.000. Ada juga tersangka lainnya yang sudah 6 bulan menjadi affiliator judi online dan mendapatkan upah Rp. 11.700.000,” tutur Kapolres Cimahi itu.
Akibat perbuatannya, Satreskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang mempromosikan judi online itu dengan tuntutan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya yaitu dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)