Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarPromosikan Link Judi Online, Polres Cimahi Ciduk 5 Pelaku

Promosikan Link Judi Online, Polres Cimahi Ciduk 5 Pelaku

harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menciduk lima orang yang mempromosikan judi online (judol). Para pelaku merupakan streamer platform digital asal Bandung Barat dan Cimahi setelah kedapatan promosikan judi online. Dari praktiknya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga : Kasus Judol Kembali Meningkat, Komedian Denny Cagur Akui 27 Artis Diperiksa Bareskrim

Dari 5 pelaku, ada 3 wanita yang terlibat mempromosikan judol. Para pelaku itu berinisial SG (25), DAM (21), AFA (25), SN (32), dan NIL (19). Pelaku menjadikan promosi judol ini sebagai pendapatan dalam kurun waktu 6 bulan.

“Polres Cimahi telah menangkap kelima pelaku yang rutin mempromosikan link situs judi online. Penangkapan tersebut merupakan komitmen dari Presiden dalam memberantas praktik judi di Indonesia,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (11/11/2024).

Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini dari hasil kegiatan investigasi dan patroli siber yang rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi lakukan. Para pelaku ini, kata ia dalam modus melakukan aksinya dengan mengunggah link website judi online dalam Instastory maupun postingan-postingan Instagram.

Dengan itu para followers Instagramnya yang mengklik unggahan itu, akan langsung masuk ke website judol.

“Admin dari website judol (judi online) ini menyasar akun-akun media sosial yang memiliki followers banyak. Awalnya admin judi online mengontak melalui DM dengan menggunakan akun palsu. Kemudian pembayaran promosi melalui transfer,” ucapnya.

Baca Juga : Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional

Tri mengungkapkan, para pelaku diberi iming-iming upah Rp 450.000 setiap 15 hari mengunggah link judi online.

“Rentang waktu para tersangka dalam aksinya menjadi affiliator judi online ini berbeda-beda. Ada yang baru 1,5 bulan dengan upah Rp 1.050.000. Ada juga tersangka lainnya yang sudah 6 bulan menjadi affiliator judi online dan mendapatkan upah Rp. 11.700.000,” tutur Kapolres Cimahi itu.

Akibat perbuatannya, Satreskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang mempromosikan judi online itu dengan tuntutan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya yaitu dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...
HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...
Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Polri Kawal Serapan Gabah untuk Wujudkan Swasembada Pangan

harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa Polri memiliki peran strategis dalam mengawasi serapan gabah guna mendukung swasembada pangan. Oleh karena itu,...
Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Dukung Program Muslimat NU untuk Kemajuan Bangsa

harapanrakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas tiga program strategis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Dukungan terhadap program tersebut, Prabowo sampaikan dalam pembukaan Kongres...
SPPT PBB-P2 2025 Ciamis

Maksimalkan PAD, Bapenda Ciamis Cetak 1,36 Juta SPPT PBB-P2 2025

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Selasa (11/2/2025).  Hal ini...