harapanrakyat.com – Tim pasangan calon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 sampai saat ini belum menyerahkan materi iklan kampanye di media massa ke KPU.
Baca Juga : KPU Beberkan Tema Hingga Aturan Debat Publik Pilgub Jawa Barat 2024
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia. Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tim pasangan calon harus menyerahkan materi iklan kampanye di media massa ke KPU.
Namun, hingga saat ini KPU belum menerima materi iklan kampanye di media massa dari semua tim paslon peserta Pilgub Jawa Barat 2024.
Padahal penyerahan materi iklan kampanye di media massa itu ada tenggat waktu 14 hari sebelum menyiarkannya. Adapun tenggat waktu penyerahan materi iklan kampanye di media massa yaitu, 26 Oktober 2024. Penayangan iklan kampanye di media massa yaitu 10 sampai 23 November.
Ia memastikan KPU akan terus meminta tim pasangan calon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 segera menyerahkan materi iklan itu. Sebab, KPU harus memeriksa materi iklan kampanye sebelum penayangan di media massa.
Baca Juga : KPU Kota Bandung Siapkan 3450 Surat Suara Khusus Penyandang Disabilitas pada Pilkada 2024
“Jadi saya kejar terus. Kalau (tim pasangan calon) tidak menyerahkan, KPU hanya akan menayangkan yang sudah setor (materi iklan kampanye di media massa),” ucapnya.
Sebagai informasi, materi iklan peserta Pilgub Jawa Barat 2024 ini meliputi, nama paslon, nomor urut, visi, misi, dan program. Kemudian, berupa foto paslon, foto pengurus partai politik atau gabungan peserta pemilu, dan tanda gambar partai politik atau gabungan peserta pemilu.
Selain itu, tim pasangan calon juga harus mematuhi kode etik periklanan atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standat Program Siaran (P3SPS). Terutama tentang larangan penayangan kekerasan, fitnah, serta Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)