harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: MA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Melalui Lisa Rahmat, Meirizka menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja Tersangka
Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Kejagung menetapkan hakim sekaligus kuasa hukum sebagai tersangka. Kali ini sang ibu juga turut masuk dalam tahanan.
Meirizka Widjaja menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas George Ronald Tannur. Ibu kandung terdakwa meminta Lisa Rahmat selaku kuasa hukum untuk memberikan vonis bebas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sudah menemukan cukup bukti adanya tindakan suap dan gratifikasi. Sehingga status Meirizka yang semula saksi berubah menjadi tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Suap Hakim Rp 3,5 Miliar
Abdul Qohar mengungkap aksi suap Meirizka Widjaja dilakukan melalui Lisa Rahmat selaku kuasa hukum pada Senin (4/11/2024) malam.
Lisa Rahmat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah teman dekat Meirizka sejak di sekolah. Sehingga, ketika Ronald tersandung kasus pembunuhan, sang ibu meminta bantuan Lisa.
Selanjutnya, Lisa menemui Zarof Ricar agar memilih hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menangani kasus Ronald.
Terungkap, setelah bertemu dengan para hakim, Lisa Rahmat meminta sejumlah uang untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan.
Di awal persidangan, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat sebagai biaya pengurusan kasus. Kemudian Lisa menalangi uang Rp 2 miliar. Sehingga secara total, Lisa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada para hakim.
Meirizka menambah daftar panjang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka berbeda. Diantaranya ada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kemudian ada tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Polemik Kasus Kopi Sianida
Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana George Ronald Tannur. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)