harapanrakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan 21 Pasal dalam UU Cipta Kerja, satu di antaranya mengenai pengupahan.
Baca Juga : Menyalahi Aturan, Apindo Imbau Para Pengusaha Tidak Ikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat 561
Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Kemnaker mengenai proses penetapan UMP 2025.
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu arahan lanjutan dari Kemnaker yang akan menerbitkan SE untuk penetapan UMP 2025.
“Setelah putusan MK, ada rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan kami sekarang menunggu arahan dari pusat, menunggu saja surat edaran,” kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2024).
Dalam proses penetapan UMP 2025, Disnakertrans Jawa Barat akan tetap mempertimbangkan tiga variabel. Hal itu meliputi pertumbuhan ekonomi, kondisi inflasi, dan indeks tertentu (alfa). Selain itu, juga terdapat pertimbangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Arief menambahkan, Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan upah minimum provinsi 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.
“Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024. Artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Arief menambahkan.
Baca Juga : Aliansi 5 Serikat Buruh Gelar Aksi di DPRD Bandung Barat, Para Pekerja Menuntut Ini!
Arahan Presiden RI Soal Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penetapan UMP 2025
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto mengenai tindak lanjut putusan MK terutama terkait penetapan UMP 2025.
Saat ini, Kemnaker sedang merumuskan hal tersebut karena terdapat batas waktu hingga 7 November 2024 untuk mengambil keputusan.
“Apakah itu surat edaran atau pun peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai penetapan upah minimum. Itu nantinya akan kami sampaikan kepada gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli, Senin (4/11/2024). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)