harapanrakyat.com,- Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut, Polda Jawa Barat menciduk 18 bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari 18 orang pelaku, petugas mengamankan 177 gram sabu dan 56 butir pil ekstasi di beberapa TKP. Polisi mengungkap, nilai 177 gram sabu yang diamankan mencapai Rp 200 juta lebih.
Baca Juga: Warga Garut Kembali Temukan Situs Mirip Candi di Cibalong, Kali Ini Seperti Bangunan Kolam
Para bandar yang berkeliaran di Garut yang terjaring polisi merupakan pengedar baru. Sehingga petugas mencatat mereka merupakan pemain baru di Garut dengan jumlah barang bukti cukup banyak.
“Jika dirupiahkan mencapai Rp 200 juta, belum termasuk yang pil ekstasi ya,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Senin (4/11/2024) di Mako Polres Garut.
Ia menambahkan, bandar narkoba yang terciduk di Garut tersebut akan dijerat Undang-undang narkotika, psikotropika. Pelaku diancam hukuman minimal seumur hidup hingga hukuman mati. Sabu dan pil ekstasi merupakan narkoba golongan tinggi, sehingga ancaman hukumannya pun harus tinggi.
“Ada 18 pelaku yang didapat, mereka terbagi dari beberapa jaringan. Jaringan itu ada 13 kasus, sehingga mereka masih perlu dikembangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Bawa Barang Haram Sabu 50 Gram, Seorang Pria di Garut Dicokok Polisi
Tangkapan sabu dan pil ekstasi di Garut kali ini merupakan tangkapan besar dibanding tangkapan sebelumnya. Bobot barang bukti sabu hampir menyentuh 200 gram ini merupakan harga cukup mahal. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)