harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan pertemuan dengan para Kepala SMPN di wilayah Komisariat 6 meliputi Kecamatan Lakbok, Purwadadi, Banjarsari dan Banjaranyar. Kegiatan dilaksanakan di Aula SMPN 1 Purwadadi Rabu (30/10/2024).
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jenal Aripin mengatakan, ada 2 hal yang disampaikan kepada 13 Kepala SMPN yang ada di wilayah komisariat 6.
Pertama terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013 dan kedua soal netralitas guru sebagai ASN menghadapi Pilkada.
Kata Jenal, terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013, putusan itu menyebutkan jika guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
“Kenapa kita sosialisasikan terkait putusan MA 1554, itu berkaitan dengan kondisi dunia pendidikan yang terjadi saat ini. Terjadi permasalahan hukum yang menimpa guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya muridnya, lalu dilaporkan. Tentu ini menjadi perhatian banyak pihak,” ungkap Jenal Aripin.
Kondisi guru dilaporkan ke penegak hukum juga terjadi di Majalengka tahun 2013 silam. Seorang guru SMA bernama Aop, sempat divonis hukuman percobaan gara-gara memangkas rambut muridnya saat razia rambut gondrong. Aop dilaporkan dengan tuntutan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Beruntungnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang menimpa Aop. Aop tidak terbukti bersalah. Sebagai guru, hal tersebut merupakan tindakan pendisiplinan yang tidak mengarah ke pidana.
Baca juga: 6.571 Pelamar CPNS Ciamis Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Soal Perlindungan Profesi Guru
Lanjut Jenal, dengan adanya Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013, guru di Ciamis tidak perlu takut dalam proses mendidik siswa.
Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan, perlindungan terhadap profesi guru.
“Dalam pasal 39 di PP nomor 74 tahun 2008, disebutkan jika guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
“Jadi jangan takut melakukan pendisiplinan anak, asalkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengarah ke tindakan pidana,” tambah Jenal.
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Nur Muttaqin menambahkan, pihaknya sebagai wakil rakyat, memberikan spirit kepada para guru, dalam rangka penegakan kedisiplinan dan etik siswa. “Jadi ulah hariwang, ulah sieun. Berdasarkan yurisprudensi MA nomor 1554/2013 itu, guru tidak bisa diadukan dan menerima tuntutan dalam proses pendisiplinan siswa. Mendisiplinkan siswa di sekolah itu adalah tugas guru,” ujar Nur Muttaqin.
Wagino Toyib anggota Komisi D lainnya berharap, dalam mendisiplinkan siswa guru harus menjadi contoh terlebih dahulu. “Misalnya siswa harus disiplin tepat waktu datang ke sekolah. Itu harus diberikan contoh dulu oleh gurunya. Intinya harus juga menjadi suri tauladan,” ucap politisi PKB ini.
Kemudian, berkaitan dengan netralitas tenaga pendidik menghadapi Pilkada juga ditekankan oleh Wagino Toyib. Ia berharap, ASN guru tidak ikut-ikutan berpolitik praktis. Meski demikian, Wagino berharap para guru bisa ikut mensukseskan proses demokrasi yang sebentar lagi dilaksanakan.
Kegiatan kunjungan Komisi D DPRD Ciamis ke komisariat 6 dihadiri Ketua Komisi Jenal Arifin, Wakil Ketua Anggia Herfianti, Anggota lainnya Nur Muttaqin, Wagino Toyib, Ujang Haeruman, H Enceng, Aang Mulyadi dan Agus Priatna. (R8/HR Online/Editor Jujang)