harapanrakyat.com – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, kerap terjadi di masa kampanye ini. Hal itu pun mendapat sorotan serius dari pemerhati.
Baca Juga : KPU Kota Banjar Buka Suara, Klaim Pemasangan APK Sesuai Aturan
Pengamat Politik dari Unjani Cimahi, Arlan Siddha mengatakan, mengenai kerusakan APK memang lazim terjadi dalam Pemilu. Ini tentu saja bukan hal baru lantaran selalu terjadi baik itu di Pilkada, Pilpres dan Pileg.
“Mengenai masalah perusakan APK, masyarakat kita belum merdeka berdemokrasi,” kata Arlan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Arlan, pelaku perusakan APK kemungkinan bisa dari lawan politik. Atau mungkin saja tim dari paslon tersebut sendiri sebagai pencitraan atau playing victim demi simpati masyarakat.
“Jika seandainya pelakunya lawan politik, tentu itu menandakan jika kita belum cukup dewasa dalam berdemokrasi. Tetapi apabila ini (perusakan) pelakunya ialah orangnya sendiri untuk playing victim, berarti itu menandakan paslon tersebut minim strategi. Itu saja,” tuturnya.
Arlan menjelaskan, terkait dengan metode kampanye paslon, kata ia, sebetulnya masih banyak strategi lain tanpa harus terjadi perusakan APK. Namun, dengan kejadian seperti ini, kata ia, sudah seharusnya Bawaslu dapat menangkap suatu keresahan dalam masyarakat.
Arlan menyebut Bawaslu sudah seharusnya untuk segera melakukan tindakan atas terjadinya kasus-kasus perusakan APK ini. Hal ini agar hal serupa tidak meluas kemana-mana.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Tetapkan Harga Maksimal Pembuatan APK Pilkada 2024, Hanya Rp 100 Ribu!
“Dampak perusakan APK ini sangat berbahaya. Jadi Bawaslu memerlukan langkah-langkah inisiatif. Itu dalam konteks penanganan potensi yang mungkin terjadi lebih besar daripada ini. Jangan sampai karena APK yang rusak atau sobek, tapi nanti efeknya kemana-mana,” ujarnya.
Arlan menegaskan, pihak Bawaslu wajib melihat apa yang terjadi di lapangan secara luas. Kemudian mengidentifikasi hal-hal yang bisa menciptakan potensi berbahaya dan mengganggu jalannya Pilkada. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)