harapanrakyat.com,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya membakar belasan ribu dokumen pencatatan nikah yang sudah kadaluarsa di Halaman Kantor Kemenag Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia di Cisayong Tasikmalaya, Sempat Dikira Tulang Sapi
Dokumen nikah tersebut dimusnahkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan serta menjaga tertib administrasi. Selain itu juga untuk menjaga keamanan dokumen negara yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah.
“Pemusnahan dokumen pernikahan yang sudah kadalursa alias tidak terpakai, ada yang tahun 2017 dan juga tahun 2023,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Dudu menjelaskan dokumen nikah yang dibakar terdiri dari, duplikat nikah tahun 2019 sebanyak 569 buku. Duplikat buku nikah tahun 2020 sebanyak 3.000 buku. Duplikat buku nikah tahun 2023 sebanyak 2.000 buku. Buku nikah tahun 2023 sebanyak 15 pasang.
Lanjut Dudu, buku nikah tahun 2023 sebanyak 9.220 pasang, akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar. Dokumen pemeriksaan 2023 sebanyak 18.300 lembar. Kartu nikah 2023 sebanyak 18.3p0 lembar. Kartu nikah tahun 2017 sebanyak 5.196 lembar.
“Dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga saya pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Kami berterima kasih, kepada pihak kepolisian dan seluruh yang hadir dalam proses pemusnahan tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Cisayong Tasikmalaya Terkuak
Menurut Dudu, Kemenag membakar dokumen nikah sebagai langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, yakni untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Ini juga sebagai upaya Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara, terutama terkait dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah,” katanya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)