harapanrakyat.com,- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) hasil fasilitasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, disinyalir tidak sesuai aturan. KPU pun langsung buka suara terkait temuan pemasangan APK di sejumlah titik di Kota Banjar.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Banjar, Nur Hasanah mengatakan, APK yang dipasang dan difasilitasi oleh pihaknya sudah berdasarkan titik lokasi yang telah disepakati.
Baca Juga: Akademisi Kota Banjar Sebut Pemasangan APK Jangan Asal-asalan: Kalau Melanggar Ya Harus Ditindak
Selain itu, Satpol PP dan masing-masing perwakilan pasangan calon juga ikut mendampingi saat pemasangan APK yang KPU lakukan.
Sementara terkait adanya APK yang terpasang di pohon sebagaimana adanya temuan di lapangan, hal itu sudah ditindaklanjuti.
“Pada intinya, APK yang kami pasang sesuai dengan titik-titik lokasi, yang memang sudah mereka sepakati saat penyusunan titik lokasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/10/2024).
“Sedangkan fakta di lapangan ada sedikit koreksi itu sudah ditindaklanjuti,” katanya menambahkan.
GMNI Kota Banjar Sebut Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan
Sebelumnya, pemasangan sejumlah APK pasangan calon yang KPU Kota Banjar fasilitasi, menuai sorotan dari aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Sekretaris GMNI Kota Banjar menilai, pemasangan APK tersebut tidak sesuai aturan. Sebab, melanggar aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan atau K3.
Sejumlah APK tersebut terpasang di pohon-pohon di tepi jalan raya. Bahkan ada yang terpasang tiang listrik hingga fasilitas publik seperti jembatan.
“Banyak APK paslon yang terpasang di pohon dan jembatan yang seharusnya steril. Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan, tetapi juga melanggar aturan dan ketertiban,” ujarnya.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Banjar, Pohon Hingga Jembatan Jadi Ajang Perang APK Paslon
Sementara itu, Solehan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar mengatakan, pemasangan APK di pohon termasuk memang tidak sesuai aturan atau melanggar peraturan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan APK yang pasangan calon pasang. Namun pendataan tersebut untuk pemasangan yang tempatnya tidak sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan.
“Baik itu APK yang KPU Kota Banjar fasilitasi, maupun yang paslon buat sendiri di tahapan kampanye ini,” katanya belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)