harapanrakyat.com,- Nasib buruk menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Sulawesi Tenggara. Supriyani menghadapi tuduhan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD, yang tidak lain adalah anak seorang polisi.
Polisi pun sempat menetapkan guru SD tersebut sebagai tersangka, dan menjalani penahanan selama satu minggu. Sebelum akhirnya Kejaksaan memutuskan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Garut Berakhir Islah
Sebelumnya, Supriyani dituduh melakukan penganiayaan kepada murid SD berinisial D. Penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 24 April 2024 lalu.
Saat itu D yang merupakan murid kelas 1 SD mengalami luka di bagian paha. Hingga akhirnya Supriyani dilaporkan oleh orang tua D kepada polisi.
Supriyani membantah melakukan penganiayaan, namun proses hukum sudah berjalan dan akhirnya menetapkan guru honorer tersebut sebagai tersangka.
Guru SDN ini sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara, selama satu minggu sebelum kasusnya viral.
Samsudin, kuasa hukum Supriyani merasa janggal dengan penahanan tersebut. Terlebih Supriyani bersikeras tidak pernah melakukan penganiayaan, kepada anak seorang oknum polisi sekaligus muridnya.
Penahanan Guru Honorer Supriyani Ditangguhkan
Setelah menjadi viral, kasus Supriyani mendapat lebih banyak perhatian dari masyarakat. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memutuskan untuk menangguhkan penahanan.
Meski penahanan sudah ditangguhkan dan Supriyani bisa kembali bebas, namun kasus belum usai.
Di hadapan awak media pada Rabu (23/10/2024), Samsudin, kuasa hukum Supriyani meminta penghentian kasus. Bukan sekedar penangguhan penahanan.
“Kami nilai proses hukum janggal. Selain itu, klain kami menegaskan tidak ada penganiayaan,” tegasnya.
Samsudin juga meminta penyelesaian kasus dugaan penganiayaan kepada D melalui proses restorative justice.
Di sisi lain, setelah bebas guru honorer Supriyani langsung pulang ke kampung halaman di Kabupaten Konawe Selatan.
Kuasa hukum dan juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), memastikan akan melakukan pengawalan agar kasus segera selesai.
Baca Juga: Anak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Ortu di Ciamis Ini Tuntut Keadilan
Selain itu, PGRI juga berusaha agar Supriyani tetap bisa bekerja kembali sebagai guru Sekolah Dasar atau SD seperti semula.
Kasus Supriyani, guru honorer SD yang dituduh melakukan penganiayaan kepada muridnya menjadi viral. Banyak pihak memberikan dukungan kepada Supriyani yang dinilai tidak bersalah. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)