harapanrakyat.com,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, telah menerima surat tertulis hasil kajian dan investigasi Bawaslu, atas dugaan pelanggaran Pilkada Garut, oleh salah tim sukses calon Kepala Daerah. Dugaan pelanggaran itu melibatkan belasan anak untuk ikut kampanye terbuka salah satu paslon di Pilkada Garut.
Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan Garut masih masuk wilayah kerjanya. Ato mengaku telah menerima surat hasil investigasi dan kajian Bawaslu Garut. Surat tersebut diserahkan langsung oleh beberapa anggota Bawaslu Garut.
“Sudah kami terima hasil investigasi dan kajian tertulisnya. Ya tadi sekitar pukul 10.00 WIB, Bawaslu Garut ke kantor KPAI,” kata Ato Rinanto, Senin (21/10/2024) saat dihubungi.
Ato menyebut dalam kasus tersebut, perlu ada laporan ke KPAI Pusat. Mengingat KPAI Pusat harus mengetahui duduk perkara yang terjadi di Garut. Kasus tersebut perlu perhatian khusus. Di mana kasus dugaan ekploitasi anak yang dilibatkan dalam kampanye terbuka salah satu paslon terekam video tim sukses dan viral.
Baca Juga: Heboh Video Anak-Anak Kampanye Cabup di Pilkada Garut
“Langkah selanjutnya kita perlu pendalaman. Kami juga perlu kordinasi dengan KPAI pusat, sehingga nanti langkahnya seperti apa akan jelas. Kan katanya spontanitas, insidental saat anak itu sedang main bola, makanya kita dalami dulu,” jelasnya.
Ato juga memastikan KPAI akan profesional dalam menyikapi persoalan ini. Rekomendasi dari Bawaslu Garut, merupakan langkah awal untuk menentukan apakah tim sukes paslon itu melibatkan belasan merupakan eksploitasi atau bukan.
“Kita kaji, sehingga jika di surat Bawaslu Garut yang memang tak mengatur pelanggaran Pilkada tentang kampanye anak. Jika di Undang-undang 35 tahun 2014 tentang penyelenggara perlindungan anak jelas tertulis. Kita dalami terlebih dahulu apakah selanjutnya membuat laporan polisi atau tidak,” pungkasnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)