harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah batu bara di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga : DPRKPLH Ciamis Edukasi Pengusaha Mengelola Sampah dan Limbah B3
“Namanya buang sampah tidak boleh, apalagi ini limbah batu bara. Nanti kami akan tindak lanjuti hasil temuan ini bersama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan juga aparat setempat,” kata Bey, Senin (21/10/2024).
Bey meminta masyarakat, pelaku usaha, maupun industri agar tidak sembarangan membuang limbah produksinya. Bey akan menugaskan, dinas terkait mencari tahu siapa yang membuang limbah batu bara di Kabupaten Bandung Barat.
“Mengingatkan tidak boleh buang sampah, apalagi ini jenis yang berbahaya. Itu kami harus kami tindak dan cari siapa yang membuangnya itu. Kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai informasi, masyarakat di sekitar Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, menduga adanya pembuangan limbah batu bara. Limbah tersebut tersimpan dalam karung hingga menggunung.
Baca Juga : Mie Gacoan Banjar Buka Suara Soal Limbah yang Rembes ke Taman Kota
Saat ini, DLH Bandung Barat sudah melakukan investigasi awal terhadap temuan buangan limbah ini. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH Bandung Barat, Idad Saadudin menjelaskan terkait hasil investigasi awal itu. Ia menegaskan, jenis limbah itu merupakan material sisa pembakaran atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).
Namun, hal itu masih bersifat dugaan sementara terhadap temuan itu. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jenis limbah tersebut.
“Perlu kami ambil sampel. Tapi kalau dugaan awal ini jenis limbah material sisa pembakaran atau pengolahan batu bara atau FABA,” kata Idad. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)