harapanrakyat.com – KPU Jawa Barat menetapkan 480 titik lokasi pemasangan, aturan, dan harga maksimal pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : Hitung Perolehan Suara Pilkada 2024, KPU Jawa Barat Gunakan Sirekap
Kadivkumwas KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah menyebut, lokasi pemasangan APK Pilkada 2024 ini berada di seluruh daerah di Jabar. Namun, ia mengingat seluruh tim maupun relawan saat memasang APK agar menyesuaikan dengan aturan setiap daerah.
“Harus ikuti aturan pemerintah daerah masing-masing saat memasang APK. Mereka juga harus memperhatikan nilai estetika dan kebersihan juga,” kata Aneu, Sabtu (19/10/2024.
Aneu memastikan, pihaknya akan menurunkan dan membersihkan APK Pilkada 2024 dari yang KPU Jawa Barat berikan apabila terbukti melanggar aturan. Namun, penurunan dan pembersihan APK ini tidak berlaku jika yang memasang dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye mereka.
“Di PKPU menyebut KPU berwenang melakukan pembersihan APK. Tapi APK yang sudah kami sediakan saja. Nanti, APK itu kami serahkan ke paslon. Kalau dulu pembersihan jadi kewenangan Bawaslu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aneu menuturkan, pihaknya mengizinkan setiap paslon maupun tim kampanye membuat APK Pilkada selain yang sudah difasilitasi KPU Jawa Barat.
Akan tetapi, Aneu mengingatkan seluruh paslon kepala daerah dan tim kampanye agar tidak melebihi nominal produksi APK Pilkada 2024. KPU Jawa Barat sudah menetapkan harga maksimal pembuatan APK ini sebesar Rp 100 ribu.
“Setiap bahan kampanye itu harganya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu jika mengkonversikannya dalam bentuk uang. Jadi itu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Paslon dan tim kampanye bisa membuat APK Pilkada 2024 seperti, kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar.
Baca Juga : KPU Siapkan TPS Ramah Disabilitas Hingga Mitigasi Kebencanaan saat Pilkada Serentak 2024
Selain Tetapkan Harga APK Pilkada 2024, KPU Beberkan Aturan Kampanye
Aneu mengungkapkan, KPU Jawa Barat melarang kegiatan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina seseorang, agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA). Selanjutnya, KPU Jawa Barat juga melarang kampanye yang menghasut, memfitnah, menggunakan kekerasan, ancaman serta mengganggu keamanan.
Kemudian, pihaknya melarang kampanye yang mengancam, merusak atau menghilangkan APK Pilkada 2024, serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
“Tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye. Kalau mau kampanye di tempat pendidikan seperti perguruan tinggi harus mendapatkan izin. Pelaksanaannya tidak boleh ada atribut kampanye, waktunya Sabtu dan Minggu. Jadi tidak mengganggu kegiatan akademik,” kata Aneu. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)