harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan koordinasi terkait dokumen deskripsi IG (Indikasi Geografis) Tembakau Uteran Pangandaran.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi DPRD Pangandaran Terkait Tatib Peraturan DPRD
Koordinasi sekaligus pembahasan dokumen tersebut dilakukan Kabid Yankumham Ave Maria Sihombing melalui jajarannya pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Kamis (17/10/2024).
Hal itu sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkuham Jawa Barat, Masjuno, yang berdasarkan kebijakan Mekumham Supratman Andi Agtas, bahwa Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kadiv Yakhumham Andrieansjah kemudian menindaklanjutinya bersama Kabid Yakhumham Ave Maria Sihombing, dan Dona Prawisuda sebagai Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Indikasi Geografis merupakan perlindungan hukum untuk produk yang punya karakteristik khusus berdasarkan geografis asalnya.
Perlindungan Indikasi Geografis untuk Tembakau Uteran Pangandaran ini diharapkan bisa mendukung produk lokal yang memiliki daya saing. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petaninya, dan melindungi kualitas serta reputasi produk di pasar dalam negeri maupun internasional.
Baca Juga: DJKI Bareng Kemenkumham Jabar Edukasi Dosen Soal Kekayaan Intelektual
Pembahasan Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran
Adapun tujuan dari koordinasi ini yaitu untuk membahas lebih mendalam lagi mengenai penyusunan deskripsi IG sebagai syarat penting dalam pendaftaran Indikasi Geografis
Selain itu, juga untuk menyelaraskan pemahaman dari para pemangku kepentingan mengenai penyusunan dokumen deskripsi IG Tembakau Uteran Pangandaran.
Kemudian, membahas secara detail aspek substantif yang jadi bagian penting dari dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Mulai dari sejarah, karakteristiknya, metode produksi, serta kaitannya dengan lingkungan asal geografisnya, yaitu Pangandaran.
Koordinasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi dari aspek hukum maupun administratif yang harus disempurnakan. Identifikasi ini dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Dalam kegiatan ini, Kadis Pertanian Kabupaten Pangandaran menyampaikan harapannya supaya Tembakau Uteran Pangandaran bisa terdaftar sebagai IG. Tentunya demi memberikan perlindungan terhadap produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing.
Sementara itu, paparan terkait deskripsi Indikasi Geografis disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pelindung IG Tembakau Uteran Pangandaran.
Sejarah dan Asal-usul Tembakau Uteran
Materinya membahas mengenai isi Dokumen Deskripsi dan substantif terkait elemen-elemen penting pada dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Seperti halnya asal-usul dan sejarah Tembakau Uteran.
Kemudian, para peserta juga membahas mengenai produk Tembakau Uteran ini mempunyai keterikatan kuat, baik dengan sejarah maupun budaya masyarakat Pangandaran. Termasuk pengaruh lingkungan asal geografisnya terhadap kualitas tembakau tersebut.
Karakteristik Produk
Dalam diskusi ini fokus pada karakteristik tembakau asal Pangandaran, mulai dari aroma, rasa, serta teksturnya yang khas,
Kemudian untuk metode produksinya ditekankan pada proses budidaya sampai dengan pengolahan tembakau yang masih dilakukan secara tradisional. Sehingga menjadikan tembakau ini unik, beda dengan tembakau dari daerah lain.
Baca Juga: Hadiri Workshop Sistem Patent Cooperation Treaty Bareng DJKI, Ini Pesan Kanwil Kemenkumham Jabar
Tahap selanjutnya akan segera melakukan proses pendaftaran IG Tembakau Uteran Pangandaran. (Eva/R3/HR-Online)