harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan rapat mediasi dan konsultasi terkait Tata Tertib Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD.
Baca Juga: Bangun Citra Positif, Kemenkumham Jabar Perkuat Fungsi Kehumasan
Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada Kamis (17/10/2024), dilaksanakan secara on site bersama Sekretariat DPRD Pangandaran, Bapemperda DPRD Pangandaran, Tim Penyusun DPRD Pangandaran. Beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Zonasi Kabupaten Pangandaran.
Rapat Mediasi dan Konsultasi tersebut dilaksanakan sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, sesuai dengan kebijakan Menkumham RI, Supratman Andi Agtas.
Dalam hal ini, Kemenkumham berupaya memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Pelayanan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham Andrieansjah melalui Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubid FPPHD Suhartini.
Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran menyampaikan bahwa, rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No.13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Rapat Mediasi dan Konsultasi DPRD Pangandaran
Tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan serta menyamakan konsepsi dalam perumusan norma pada Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah.
Dengan begitu maka peraturan yang ditetapkan nantinya akan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat diimplementatif atau dilaksanakan.
Kabid Hukum Lina Kurniasari menambahkan, pelaksanaan rapat mediasi dan konsultasi berdasarkan surat permohonan dari DPRD Pangandaran. Yakni permohonan konsultasi mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD Pangandaran tentang Tata Tertib (Tatib).
Baca Juga: BPSDM Hukum dan HAM Sosialisasikan Paradigma Baru Corporate University kepada Kemenkumham Jabar
Sebagaimana amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Tata Tertib DPRD
Dalam UU tersebut mengatur bahwa Tata Tertib DPRD kota/kabupaten ditetapkan oleh DPRD kota/kabupaten yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tatib DPRD kota/kabupaten paling sedikit memuat tentang ketentuan pengucapan sumpah/janji. Kemudian, penetapan pimpinan, dan pemberhentian serta penggantian pimpinan.
Selain itu, Tatib DPRD juga memuat jenis dan penyelenggaraan rapat, tugas dan wewenang lembaga, pelaksanaan fungsi.
Serta memuat mengenai hak dan kewajiban anggota, susunan, pembentukan, tugas dan wewenang alat kelengkapan.
Kemudian, penggantian antar waktu (PAW) anggota, pembuatan serta pengambilan keputusan, penerimaan pengaduan dan juga penyaluran aspirasi dari masyarakat.
Selanjutnya, pelaksanaan konsultasi antara DPRD kota/kabupaten dan Pemda kabupaten/kota, pengaturan protokoler; serta pelaksanaan tugas kelompok ahli/pakar.
Sedangkan, terkait Peraturan DPRD tentang Tatib ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan DPRD Pangandaran No.1/2019.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersama Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif bagi WBP, Ini Tujuannya
Pembentukan Peraturan DPRD tentang Tatib yang baru ini tentunya harus disepakati dulu seperti apa perubahannya dari Peraturan DPRD tentang Tatib yang lama. Sehingga perlu adanya pengaturan Tatib DPRD yang baru. (Eva/R3/HR-Online)