Selasa, April 29, 2025
BerandaBerita BanjarPolres Banjar Ungkap Perdagangan Orang Modus Aplikasi MiChat, Korban Anak di Bawah...

Polres Banjar Ungkap Perdagangan Orang Modus Aplikasi MiChat, Korban Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dengan korban anak-anak di bawah umur modus aplikasi MiChat.

Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut. Keduanya adalah seorang laki-laki inisial CNS (22) warga Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar dan perempuan inisial DR (22) warga Kabupaten Ciamis.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, kejadian TPPO tersebut terjadi pada Senin 9 September 2024, di sebuah kosan tepatnya wilayah Sukarame.

Korban tindak pidana perdagangan orang sebanyak 3 orang, di antaranya Bunga (14), Mawar (15) dan Melati (15). Korban masih berada di bawah umur, bahkan salah satunya masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu

Korban diperjualbelikan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat via handphone milik pelaku kepada tamu yang didapatkan tersangka.

“Tersangka menjual korban ke beberapa pihak pemesan,” ungkap AKBP Danny kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

“Satu tersangka perempuan tidak bisa hadir dalam konferensi pers, karena sedang sakit dan menjalani perawatan,” katanya menambahkan.

Perdagangan Orang Modus Aplikasi MiChat di Kota Banjar, Sekali Transaksi Rp 300 Ribu

Lanjutnya menjelaskan, pelapor (orang tua korban) awalnya merasa curiga atas gerak gerik korban (Bunga), karena merasa perilakunya berubah dari sebelumnya.

Sebelumnya korban tidak pernah pulang larut malam. Namun setelah itu, Bunga sudah jarang pulang ke rumah bahkan sampai 3 hari. Pelapor kemudian menyuruh kakak korban untuk mengecek handphone milik korban.  

Setelah dicek, ternyata benar korban (Bunga) diperjualbelikan oleh tersangka DR alias Lusi ,melalui aplikasi MiChat dan telah dilakukan persetubuhan. 

“Atas kejadian itu. pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar. Kemudian dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Tim petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus aplikasi MiChat.

“Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Danny menambahkan.

Lanjutnya menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka saling membantu dan menjual korban kepada pemesan melalui MiChat menggunakan handphone milik pelaku.

Tersangka tindak pidana perdagangan orang kemudian menyediakan tempat berupa kamar kos, untuk dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur dengan tamu yang didapatkan dari aplikasi MiChat.

Tersangka menjual korban kepada pemesan dengan tarif Rp 300 ribu per orang. Adapun keuntungan yang tersangka dapat, antara Rp 50-100 ribu dalam sekali kencan.

“Motifnya eksploitasi anak secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Tarifnya itu Rp 300 ribu per orang,” terang Yulianto.

Baca Juga: Waduh, Kasus TPPO di Kota Banjar Jajakkan Korban lewat Michat, Tarifnya Rp 300 Ribu

Lanjutnya mengatakan, tim petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Redmi C 13 warna putih dan silver. Kedua smartphone tersebut tersangka gunakan saat menjalankan aksinya.

Tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan modus aplikasi MiChat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2027 tentang Pemberantasan TPPO. Serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pemain Timnas U-23

3 Pemain Timnas U-23 Ini Layak Menjajal Karir di Eropa

Pemain Timnas Indonesia U-23 saat ini diisi dengan banyak talenta muda yang hebat dan berbakat. Tak heran jika beberapa pemain Timnas mulai menjadi pusat...
Upah Rendah Pekerja

Sambut May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Pemerintah Soal Upah Rendah Pekerja

harapanrakyat.com,- Menyambut peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2025, buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, ingatkan pemerintah kota soal upah rendah pekerja. Federasi...
Pemain Asing Persib

Selain Ciro Alves, 3 Pemain Asing Persib Ini Berpotensi Tinggalkan Tim Maung Bandung di Akhir Musim

Kabar mengejutkan datang dari Persib Bandung usai Ciro Alves menyampaikan salam perpisahan, ada tiga pemain asing Persib lainnya yang berpotensi tinggalkan tim Maung Bandung...
Warga Miskin di Kertahayu yang Kelaparan

Terkait Warga Miskin di Kertahayu Ciamis yang Kelaparan hingga Sakit, Begini Tanggapan Pemdes

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Kertahayu, Hendar Rudiana, mengaku kaget terkait adanya warga miskin di Kertahayu yang kelaparan hingga sakit, tepatnya Dusun Cisaar, RT 06/02, Kecamatan...
Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api

Geger! Pria Tanpa Identitas dengan Kondisi Penuh Luka Ditemukan Tergeletak Pinggir Rel Kereta Api di Garut

harapanrakyat.com,- Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalur rel kereta api kota Garut, Jawa Barat, dengan kondisi mengenaskan, Senin (28/4/2025). Polisi menduga...
Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet Sebelum Meninggal Soal Pemberantasan Narkoba

Wasiat Bunda Iffet dibeberkan oleh sang anak, Bimbim Slank. Kepulangan sang ibunda menjadi kabar duka yang mendalam. Sosok Bunda Iffet merupakan keluarga dari band...