harapanrakyat.com,- Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, memberikan penguatan terkait Paradigma Baru Corporate University kepada para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (16/10/2024), di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersama Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif bagi WBP, Ini Tujuannya
Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno bertindak sebagai moderator.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan rasa bangganya karena Kepala BPSDM Hukum dan HAM secara langsung memberikan sosialisasi mengenai Paradigma Baru Corporate University.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, materi yang disampaikan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Razilu menjelaskan bahwa, berdasarkan parameter kinerja dan karakter ada 9 tipe ASN (Aparatur Sipil Negara).
Lebih lanjut ia menyebutkan, 9 tipe ASN itu dijelaskan melalui 9 Matrix berdasarkan kinerja saat ini. selain itu, Potensi Masa Depan ASN juga dijelaskan terkait dengan arah perkembangan dari 9 Matrix tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPSDM Hukum dan HAM wajib memberikan Hak Pengembangan Kompetensi kepada seluruh pegawai di Kementerian Hukum dan HAM selama 20 jam pelajaran dalam waktu 1 tahun.
Metode Pembelajaran dalam Paradigma Baru Corporate University
Pengembangan kompetensi ini melalui Corporate University dengan melakukan pelatihan klasikal, counseling, coaching dan mentoring. Serta diskusi informal, sehingga tanggung jawab selama 20 jam pelajaran dalam satu tahun itu bisa terpenuhi.
Baca Juga: Target Raih WBBM Tahun 2024, Kemenkumham Jabar Ikuti Desk Evaluation KemenpanRB
Kemudian, materi selanjutnya pembahasan mengenai Metode Pembelajaran Corporate University. Metode ini meliputi Pembelajaran Formal, Pembelajaran Sosial, dan Metode Pembelajaran dari Pengalaman.
“Paradigma baru pembelajaran ini bukan lagi hak melainkan sebuah kewajiban bagi para pegawai. Karena mereka sudah dianggap menjadi modal utama atau capital bagi organisasi,” terang Razilu.
Sehingga pembelajaran tersebut harus dilakukan secara terus-menurus dan terintegrasi. Jadi, pembelajaran secara terus menerus inilah yang disebut Corporate University,” jelasnya menambahkan.
Penyampaian materi selanjutnya oleh Siti Fajar Ningrum, Kepala Bagian PPL BPSDM. Dalam sosialisasi terkait Paradigma Baru Corporate University, ia memaparkan materi mengenai Kemenkumham Corporate University.
Kemudian, untuk materi berikutnya yaitu mengenai KMS dan LMS Kemenkumham yang disampaikan oleh JF Prakom Madya, dan M. Chusni Thamrin.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan 24 PBH
Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan para peserta sosialisiasi. (Eva/R3/HR-Online)