harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus orang yang menawarkan kerja di luar negeri dari jalur ilegal.
“Masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri oleh para calo PMI (Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Tedy Tresadi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (15/10/2024).
Adapun kata dia, ciri-ciri modus kerja di luar negeri jalur ilegal sebagai berikut:
- Para calo mendatangi tiap Desa.
- Deskripsi negara tidak jelas.
- Menggunakan akun medsos untuk menjaring calon korban.
- Memalsukan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).
- Calo menggunakan visa berbeda seperti untuk berwisata, umrah dan lainnya.
- Calo memberikan sejumlah uang kepada calon pekerja migran Indonesia yang akan menjadi hutang di kemudian hari.
“Kami imbau kepada masyarakat yang berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengikuti prosedur yang benar dan resmi jika hendak bekerja di luar negeri,” katanya.
Baca juga: Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawali Ciamis, Ini Tujuannya!
Tedy menjelaskan perbedaan menjadi pekerja migran Indonesia jalur prosedural dan non prosedural.
Jalur Prosedural:
- Memiliki kompetensi profesi.
- Gaji atau upah sesuai kontrak kerja.
- Mendapat jaminan tenaga kerja di negara penempatan.
- Penanganan masalah lebih mudah karena tercatat sistem pemerintah.
- Mendapat kepastian jaminan perlindungan.
Jalur Non Prosedural/ilegal:
- Kerja tidak tenang karena ada permasalahan hukum.
- Resiko rentan terhadap berbagai kekerasan fisik dan psikis.
- Jam kerja melebihi batas.
- Gaji rendah bahkan tidak dibayar.
- Dapat ditangkap dan dideportasi.
- Putus komunikasi dengan kerabat di Indonesia.
- Kesulitan penanganan masalah karena tidak tercatat di sistem pemerintah.
“Jadi kalau ada jalur resmi, kenapa memilih jalur non prosedural atau ilegal untuk kerja di luar negeri? Ikuti aturan yang berlaku, agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkas Tedy. (R8/HR Online/Editor Jujang)