harapanrakyat.com – Terlibat dugaan korupsi, mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, RAS, menyandang status tersangka. Tipidkor Satreskrim Polres Cimahi menetapkan RAS sebagai tersangka lantaran sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 Juta.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp1,7 M di Tasikmalaya, BRI Pecat Oknum Mantri
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku RAS untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian.
Sehari sebelumnya, lanjut Tri, penyidik Tipidkor Polres Cimahi sudah menggeledah Kantor PT Pegadaian UPC Batujajar, Bandung Barat.
“Penggeledahan di UPC Pegadaian tersebut perlu karena ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi oleh RAS. Yang mana sempat menjadi Kepala UPC Pegadaian Batujajar dan telah berhenti. Kini yang bersangkutan telah resmi menjadi tersangka,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Tri menyebut, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperti dokumen-dokumen penting hingga logam mulia.
Kendati seperti itu, Tri masih merinci berbagai barang bukti dari penggeledahan kemarin agar dapat melakukan pendalaman terkait penyelidikan.
“Kami masih melakukan pendataan terhadap sejumlah dokumen, emas, dan perhiasan hasil penggeledahan kemarin. Kerugian negara untuk sementara menurut analisa saksi ahli sementara mencapai 500 juta rupiah,” tuturnya.
Baca Juga : Kejari Tasikmalaya Selidiki Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
Tri melanjutkan, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi di Pegadaian tersebut. Sementara ini, lanjutnya, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pendataan hasil penyitaan.
Dalam kasus ini, kata ia pihak Polres Cimahi masih akan menetapkan satu orang tersangka lagi. Namun kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS dan juga sejumlah saksi lainnya.
“Masih ada tersangka lainnya satu orang lagi. Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor yang berubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)