harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membacakan vonis hukuman untuk komplotan pejabat bodong yang tipu pengusaha asal Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sidang pembacaan putusan pengadilan dipimpin Hakim Ketua Arpisol, SH, dan dua hakim anggota Suluh Pardamaian, SH, MH, dan Rika Emilia, SH MH, Senin (14/10/2024).
Dalam putusannya, hakim mengadili terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat, Munazat Bahrudin alias Munazat dan Sugio Trianto.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I. Edison Siregar selama 2 (dua) tahun, Terdakwa II. Sri Wulan Ningrat selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa III. Munazat Bahrudin Alias Munazat selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan Terdakwa IV E. Sugio Trianto selama 8 (delapan) bulan,” ucap hakim Arpisol.
Baca Juga: Kasus Pejabat Bodong Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Ciamis
Selanjutnya Hakim PN Ciamis mempersilahkan para terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding dalam kurun waktu selama dua hari.
Salah satu terdakwa yakni Edison Siregar merupakan pensiunan pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR.
Sebelumnya, komplotan pejabat bodong ini diduga menipu pengusaha asal Jakarta bernama Erik Lionanto.
Para terdakwa menjanjikan proyek pembangunan dari bantuan hibah Asian Development Bank (ADB) untuk SMK di Cilacap dan Pangandaran. Bahkan, kerugiannya mencapai miliaran rupiah. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)