harapanrakyat.com – Ribuah buruh dari lima aliansi serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).
Baca Juga : Buruh Gelar Demonstrasi, Desak Pj Gubernur Jawa Barat Terbitkan SK Penyesuaian Upah Pekerja
Koordinator aksi buruh, Dede Rahmat menjelaskan, unjuk rasa aksi tersebut mereka gelar lantaran maraknya PHK tanpa pesangon layak dan upah murah.
“Dalam aksi kali ini para buruh tergabung dalam aliansi dari lima serikat pekerja yang ada di Bandung Barat. Juga ada lima tuntutan yang kami sampaikan, namun kami lebih menitikberatkan pada persoalan PHK dengan pesangon rendah,” katanya di lokasi.
Selain hal tersebut, aliansi lima serikat pekerja ini juga sangat menyoroti kebijakan Disnakertrans Bandung Barat terkait upah minimum. Buruh menganggap UMK tersebut sudah tidak memadai.
“Kami tidak puas dengan kinerja Disnakertrans Bandung Barat ini. Karena itu hari ini, kami menuntut pemerintah untuk segera menaikan upah pekerja hari ini juga. Apabila masih saja belum ada kejelasan, besok kami akan melakukan aksi kembali di Kantor Bupati Bandung Barat,” ujarnya.
Dede mengatakan, salah satu tuntutan utama para buruh se-Bandung Barat dalam aksi ini adalah meminta kenaikan UMK 100 persen pada 2025.
“UMK Bandung Barat tahun 2024, saat ini hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.508.677. Angka tersebut menurut para buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” tutur Dede.
Dalam Aksinya, Buruh Bandung Barat Tuntut Pencabutan Omnibus Law
Dalam kesempatan itu, Dede menyebut, para buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law, UU Nomor 6 Tahun 2024. Hal itu karena cukup merugikan hak-hak pekerja.
Baca Juga : Gelombang PHK Terus Meningkat, Bagaimana Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengatasi Tantangan Ini?
“Kami jelas menolak keras fleksibilitas kerja dalam Omnibus Law termasuk sistem kerja kontrak dan outsourcing, kami menganggap ini mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” ucapnya di sela aksi buruh tersebut.
Tuntutan lainnya, lanjut Dede, mengenai Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Aliansi serikat buruh mendesak bupati mengeluarkan Perbup mengenai upah pekerja bagi buruh dengan masa kerja satu tahun ke atas.
“Kami menganggap hal ini amat penting. Ini untuk memberikan kejelasan bagi pekerja yang sudah lama bekerja agar mendapat penyesuaian upah adil,” ujarnya di sela aksi buruh itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)