harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Unit Bank BUMN di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kerugian negara akibat korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Kejari Tasikmalaya kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sebanyak 51 orang saksi telah dimintai keterangan, dari mulai nasabah hingga pihak bank.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko membenarkan pihaknya kini tengah menangani kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat. Widjatmiko menegaskan kerugian negara mencapai satu miliar lebih.
“Sudah diperiksa 51 orang yah. Mulai dari nasabah dan pihak bank. Bahkan kami sampai jemput bola ke Bogor karena ada alamat nasabah yang di Bogor,” ujar Heru Widjatmiko, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Harvey Moeis
Heru menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut ada temuan manipulasi penerima KUR, hingga tidak tepat sasaran. Kejari Tasikmalaya belum menjelaskan modus dari dugaan korupsi tersebut.
“Untuk modusnya nanti akan disampaikan lebih lanjut. Karena masuk ke materi pokok perkara dan saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik Kasi Pidsus,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi KUR di Bank BUMN tersebut mencuat setelah puluhan warga merasa dirugikan. Mereka merasa namanya dicatut sebagai penerima KUR, namun tidak pernah merasa menerima dana kredit tersebut. Warga yang menjadi korban pun melapor ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kasus ini mencuat setalah puluhan warga yang merasa dirugikan melapor ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, karena warga yang di catut namanya sebagai penerima KUR, namun tidak pernah merasakan dana yang diajukan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online)