harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, membuka pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Adapun untuk formasi kebutuhannya adalah sebanyak 150. Di antaranya, 80 orang untuk tenaga teknis, 30 tenaga kesehatan dan 40 tenaga guru.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi menjelaskan, bahwa yang bisa melamar untuk ikut seleksi tersebut, adalah eks THK- II atau Tenaga Honorer Kategori II. Namun dengan catatan, sudah terdaftar di database atau pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, serta aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan CPNS 2024, BKPSDM Ciamis: 6.571 Lolos
Selain itu, pemalar dari tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar di database BKN, serta aktif bekerja pada instansi pemerintah.
“Ada ketentuan umum tentang usia yaitu paling rendah 20 tahun. Sedangkan tertinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang akan dilamarnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika melamar PPPK,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Syarat Mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkup Pemkab Ciamis
Sementara terkait dengan ketentuan khusus, lanjutnya, masing-masing pelamar harus mempunyai pengalaman di bidang kerjanya. Dengan catatan, sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamarnya ketika pendaftaran paling singkat 2 tahun di jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang terampil, serta ahli pertama.
Selain itu juga,paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Sedangkan untuk membuktikan pengalaman tersebut, yaitu dengan surat keterangan bekerja yang pimpinan unit kerja tanda tangani.
“Inilah perbedaan antara Seleksi PPPK dengan CPNS. Jadi seleksi PPPK itu, pelamar harus mempunyai pengalaman,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa ketentuan mekanisme Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan dan guru. Selain itu, ketentuan khusus tata cara pendaftaran dan juga rincian kebutuhan formasi.
“Semuanya ada di pengumuman, sehingga pelamar terlebih dulu membaca dengan cermat dan teliti,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak bertanggung jawab atas tawaran atau pungutan berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Pengadaan PPPK.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Ajukan 400 Formasi CPNS dan PPPK, Sebelum Ikut Seleksi Simak Penjelasan Ini
Oleh karena itu, ia berharap, agar para pelamar maupun peserta tidak menerima tawaran yang mempermudah dalam penerimaan menjadi PPPK.
“Nah, jika ketahuan dan ada buktinya kalau lulusnya karena curang atau pelanggaran, maka bakal diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu juga digugurkan kelulusannya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)