harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Jabar, mengimbau warga Ciamis untuk segera melaporkan apabila terjadi perubahan data diri untuk keperluan KTP el.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang cukup penting dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Terutama dalam proses identifikasi awal terhadap identitas seseorang.
“Sehingga dengan demikian menjadi sangat penting pula bagi penduduk untuk segera melaporkan apabila terjadi perubahan data diri. Termasuk ketika terdapat perubahan penampilan yang akan berpengaruh terhadap salah satu elemen yang ada dalam KTP el,” ungkap Kadisdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan Selasa (8/10/2024).
Kata Yayan, kondisi tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi informasi dalam KTP el dengan kondisi fisik sebenarnya. Sehingga penduduk tidak mengalami masalah pada keadaan yang membutuhkan proses identifikasi, dalam kaitan ini adalah photo wajah yang terdapat pada KTP el, penggantian photo karena hal-hal umum sudah sering terjadi.
Misalnya pada saat pertama diambil foto tidak berhijab. Namun saat ini sudah berhijab tentu penduduk bisa mengajukan penggantian photo, namun adakah hal khusus? Bisa jadi ada apalagi kalau perubahannya sangat signifikan yaitu ketika seseorang melakukan operasi plastik terhadap wajahnya.
“Selama ini yang kami pahami operasi plastik sangat beririsan dengan regulasi bidang kesehatan. Sementara dari aspek adminduk kami belum pernah menemukan aturan khusus, yang ada kaitannya tentu dengan foto wajah bersangkutan pada KTP elektronik,” katanya.
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Sebut Saat Ini Bikin Akta Kelahiran Bisa di Kantor Kecamatan
Penjelasan Soal Perubahan Data di KTP el karena Operasi Plastik
Kata dia, dalam regulasi adminduk yang diatur itu beragam perubahan, baik yang langsung bisa diperbaiki seperti kesalahan redaksional maupun yang harus dengan penetapan pengadilan misalnya perubahan jenis kelamin. “Sementara untuk perubahan wajah karena operasi plastik setahu kami tidak diatur secara khusus,” jelasnya.
Lanjutnya, operasi plastik terhadap wajah bisa disebabkan berbagai faktor. Misalnya karena kecelakaan, aspek estetik dan sebagainya, apakah disdukcapil bisa begitu saja merubah foto seseorang pada KTP el yang melakukan operasi plastik dan perubahan wajahnya terbilang sangat jauh berbeda dari photo pertamanya.
“Sebenarnya tidak ada aturan khusus, dan kami tidak boleh menambah persyaratan dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh kemendagri. Yang dapat kami pahami adalah selain nama, alamat, foto adalah bahwa dalam KTP elektronik itu ada biometrik lain yaitu sidik jari dari iris mata. Sehingga andai wajahnya berubah total namun sidik jari dan iris mata tidak berubah sehingga dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama,” ucap Yayan.
Pada prinsipnya, pihaknya selalu berpikiran positif bahwa perubahan wajah penduduk semata untuk kepentingan estetika bukan untuk hal-hal lain yang bersifat negatif.
Namun petugas di kecamatan maupun di dinas, apalagi misal ini baru terjadi di Ciamis, kalau di kota-kota besar mungkin bukan hal aneh. “Kami dapat memahami penggantian foto wajah yang dapat dikatakan berubah total ini menimbulkan kegamangan tersendiri, tidak langsung ditindak lanjuti oleh petugas. Karena meskipun sidik jari dan iris mata tidak berubah, proses identifikasi pertama kali seseorang itu ada pada KTP el fisiknya, yang dilihat pertama photo bukan iris dan sidik jari karena keduanya tersimpan dalam sistem,” tambahnya.
“Mungkin petugas kami sering baca media mengenai seseorang yang merubah wajah untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan hukum. Kami sendiri berkonsultasi dengan kemendagri mengenai hal tersebut. Jadi meskipun ada sedikit syarat tambahan berupa keterangan dari klinik tempat yang bersangkutan melakukan operasi plastik semata-mata tujuannya untuk sedikit mengatasi kegamangan dan memastikan keakuratan peristiwa dalam proses penggantian photo KTP el dimaksud. Bukan penambahan yang dipaksakan yang tidak relevan dengan kondisi penduduk, penggantian foto mudah, datang ke dinas dengan membawa KTP lama dan mengisi formulir perubahan data,” pungkas Yayan. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)