harapanrakyat.com,- Bawaslu Pangandaran, Jawa Barat, sudah memutuskan hasil terkait video anak sekolah yang bagikan formulir pernyataan menjadi relawan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
“Terkait video itu, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilih,” ungkap Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Logistik Pilkada Mulai Berdatangan, KPU Pangandaran Pastikan Keamanan Terjamin
Sebelumnya, pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Pangandaran menerima informasi awal terkait dengan video anak sekolah yang membagikan formulir pernyataan menjadi tim atau relawan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Kemudian, Bawaslu pun melakukan penelusuran kepada pemberi informasi awal. Lalu pada 23 September 2024, Bawaslu melakukan penelusuran ke sekolah yang melibatkan kepala, wakil kepala bagian kesiswaan, dan siswa terkait.
Alasan Video Anak Sekolah Bagikan Formulir Pernyataan Jadi Relawan Paslon di Pilkada Pangandaran Tidak Melanggar
Setelah menelusuri informasi video tersebut, pihaknya pun melakukan kajian atas hasil penelusuran.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan kajian, menghasilkan kesepakatan bahwa informasi awal tersebut tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan,” terangnya.
Iwan pun membeberkan alasan tidak melanggar. Pertama, karena informasi awal tersebut terjadi bukan pada masa kampanye. Sedangkan berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024, kampanye diselenggarakan sejak 25 September-23 November 2024.
Kemudian, saat itu belum ditetapkannya paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Selanjutnya, tidak terdapat ASN di sekolah tersebut yang terlibat dalam penyebaran formulir pernyataan menjadi relawan.
Lalu, dalam informasi awal video anak sekolah bagikan formulir pernyataan jadi relawan paslon juga tidak terdapat keterlibatan anak di bawah umur 17 tahun.
“Berdasarkan kesimpulan kesepakatan tersebut, Bawaslu Pangandaran sudah dan akan melakukan langkah-langkah preventif,” jelasnya.
Adapun langkah preventif tersebut, di antaranya Bawaslu akan menerbitkan surat imbauan kepada SLTA sederajat se-Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: KPAI Dalami Dugaan Ekploitasi Anak Dalam Kampanye Terbuka di Garut
Selain itu juga, akan menerbitkan surat imbauan kepada tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Surat ini memuat terkait dengan larangan kampanye di tempat pendidikan atau sekolah.
“Kita juga mengintensifkan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui Panwascam di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)