harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta ASN Pemprov Jabar agar bersikap netral pada perhelatan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga : ASN Pemkot Bandung Langgar Netralitas di Pilkada? Siap-siap Kena Sanksi
Bey menyebut, sikap netral dari ASN tidak hanya melalui ucapan, melainkan dalam perbuatan maupun pikirannya. Selain itu, Bey meminta kepada seluruh kepala daerah agar mengingatkan para pegawai pemerintahannya untuk bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.
“Jangan ucapannya netral tapi perbuatan dan pikirannya tidak netral. Jadi harus tetap konsisten untuk netral, itu sangat penting. Semua kepala daerah harus lebih tegas lagi mengingatkan jajarannya agar ASN netral,” kata Bey, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, sikap netral pada perhelatan Pilkada 2024 seorang ASN, tentu menjadi hal yang wajib dari abdi negara. Apalagi, sikap netral pada Pilkada serentak 2024 dapat menunjukkan integritas dari seorang aparatur sipil negara. “Berintegritas ini sangat sederhana, sejalan dengan ucapan dan pikiran,” tuturnya.
Bey menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para ASN yang terbukti bersikap tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Mengingat, sikap tidak netral dari okum Abdi Negara dalam Pilkada Serentak 2024 kerap terjadi.
Baca Juga : Viral di Media Sosial Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN di Pilkada Kabupaten Bandung
“Ya pastinya kalau berulang akan lebih tegas lagi sanksinya. Nanti kami ingatkan lagi,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Bawaslu Jawa Barat, terdapat sepuluh dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 dalam 11 hari masa kampanye.
Sepuluh dugaan pelanggaran sikap netral ASN pada Pilkada Serentak 2024 terdapat di Kabupaten Ciamis (3), Kabupaten Subang (1), Kabupaten Cianjur (3), Kabupaten Indramayu (1), Kabupaten Karawang (1), dan Kabupaten Majalengka (1). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)