harapanrakyat.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, kepolisian dan aparat kewilayahan, kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, penertiban menyasar kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Tidak hanya lapak PKL, tim gabungan juga menertibkan bangunan liar.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Terminal Leuwipanjang
Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban dilakukan sekitar 1,5 kilometer trotoar di lokasi tersebut.
“Operasi ini sebagai upaya menegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan. Karena selama ini banyak lapak PKL yang menempati trotoar. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan,” ungkapnya, Kamis (3/10/2024).
Ia menerangkan, penertiban lapak PKL dan bangunan liar itu mulai berlangsung pukul 9.30 WIB. Titik operasi mulai dari kawasan SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina. Yayan menerangkan, kawasan termasuk dalam zona larangan berjualan di atas trotoar.
Yayan melanjutkan, sebelum upaya penertiban PKL dan bangunan liar itu, pihaknya telah melayangkan sosialisasi. Termasuk pemberian surat peringatan hingga tahap III sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2022.
Libatkan 286 Personel Tertibkan Lapak PKL dan Bangunan Liar di Jalan AH Nasution
Yayan menuturkan, dalam upaya penertiban PKL dan bangunan liar itu melibatkan 286 personel gabungan. Para personel itu terdiri dari 152 Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. Selain personel, juga sarana pendukung lainnya, seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.
Baca Juga : Bey Machmudin Acungi Jempol Kinerja Pj Bupati Bogor Tertibkan PKL di Kawasan Puncak
“Sebelum penertiban, kami telah mengimbau dan menegur para pemilik lapak PKL dan bangunan liar. Saat ini, penegakan aturan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona hijau dan zona kuning yang telah tertuang dalam peraturan daerah. “Kami berharap para bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)