harapanrakyat.com,- Bagi penunggak pajak kendaraan di Kota Banjar, Jawa Barat, kini bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dear Bapenda Jabar, Warga Banjar Tolak Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar Benny Suranta mengatakan, saat ini Bappenda Jawa Barat tengah menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak kendaraan bermotor bisa mengikuti program pemutihan pajak yang mulai berlaku 1 September sampai dengan tanggal 30 November mendatang.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk akselerasi realisasi pajak kendaraan bermotor. Karena nanti juga ada pajak bagi hasil daerah,” kata Benny kepada harapanrakyat.com, Rabu (2/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, manfaat yang didapat wajib pajak dari adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu antara lain bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, tahun 5 dan seterusnya.
Kemudian, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 4 persen, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat, dan bebas balik kendaraan second (BBNKB 2).
Baca Juga: Cara Samsat Pangandaran Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
“Relaksasinya cukup banyak diskon dan penghapusan denda. Jadi ini untuk membantu meringankan masyarakat dan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Potensi KTMDU di Kota Banjar
Benny juga mengatakan, berdasarkan data hingga 30 September 2024, capaian realisasi pajak kendaraan bermotor sudah tercapai Rp 16.977.747.200. Atau 71,37 persen dari target tahun ini sebesar Rp 23.787.849.598.
Adapun potensi kendaraan bermotor di Kota Banjar sebanyak 67.195 unit terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Dengan potensi kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU sebanyak 15.897 unit atau 23,45 persen.
Pajak kendaraan bermotor tersebut juga berkontribusi pada pemerintah daerah melalui dana bagi hasil. Adapun bagi hasil pajak kendaraan bermotor targetnya sebesar Rp 7.136.354.881 dengan realisasi sebesar Rp 3.733.246.830 atau 52,31 persen.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
“Hasil pajak kendaraan bermotor tersebut sebagian juga berkontribusi untuk pemerintah daerah melalui dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)