harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar (bangli) di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Persoalan PKL Dalem Kaum, Komisi B DPRD Kota Bandung Minta Pendataan Faktual
Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengungkap maksud penertiban tersebut. Ia menegaskan, penertiban PKL dan bangli ini merupakan kegiatan rutin berdasarkan temuan di lapangan.
“Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, dan sesuai SOP mulai dari kunjungan sampai peringatan,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).
Ia menerangkan, penertiban PKL dan bangunan liar ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP dengan aparat kewilayahan beserta OPD lainnya. Hal itu dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Menurutnya, penertiban tersebut melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait.
Pihaknya memastikan penertiban PKL dan bangunan liar ini semata-mata dalam melaksanakan program Pemkot Bandung. Hal itu demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman.
Baca Juga : Lantaran Hal Ini, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL Pasar Tumpah
“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh,” katanya.
Ia menambahkan Satpol PP Kota Bandung juga bakal menertibkan PKL dan bangunan tak berizin di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada Oktober 2024 mendatang.
“Rencananya kami akan melakukan kembali penertiban PKL dan bangunan liar di Mandalajati dan Antapani,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)