Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita TerbaruKandungan Surat At Talaq Tentang Perceraian dan Waktu Iddah

Kandungan Surat At Talaq Tentang Perceraian dan Waktu Iddah

Kandungan surat At Talaq sudah semestinya umat Islam pahami. Surat ini menjelaskan tentang talak atau perceraian suami istri. Selain itu, dalam surat At Talaq juga menjelaskan ketentuan masa iddah istri setelah bercerai dengan suaminya. 

Dalam agama Islam, perceraian suami istri setelah menikah memang bukan termasuk hal yang terlarang. Kendati demikian, Allah SWT membenci perceraian tersebut. 

Baca Juga: Kandungan Surat Asy Syu Ara, Tentang Al Quran dan Kisah Nabi

Meskipun begitu, dalam Islam sendiri juga sudah ada aturan terkait talak atau perceraian suami istri. Sehingga umat muslim harus mengikutinya.

Kandungan Surat At Talaq Ayat 1 – 12

Perceraian kini menjadi hal yang tidak asing lagi, karena sudah ada banyak sekali kasus pasangan suami istri yang memutuskan bercerai. Alasannya pun sangat beragam, yang jelas keduanya tidak bisa bersatu kembali meskipun sudah mencoba berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangga mereka. 

Nah, dalam agama Islam terdapat surat tentang talak atau perceraian yaitu At Talaq yang namanya sendiri berarti talak atau cerai. At Talaq merupakan surat yang diturunkan pada Rasulullah saat berada di Madinah. 

Sehingga surat ini termasuk golongan Madaniyah yang terdiri atas 12 ayat. Surat ke 65 dalam Al Quran ini membahas tentang talak suami istri, masa iddah istri, hingga kewajiban suami pada mantan istri. 

Bagi yang belum terlalu memahami kandungan dari surat satu ini, berikut akan kita bahas isinya secara singkat dan jelas:

Aturan Mentalak atau Menceraikan Istri

Kandungan surat At Talaq pertama terdapat aturan bagi suami yang ingin menceraikan istrinya. Bagi suami, harus memperhatikan waktu untuk menjatuhkan talaknya. Suami hendaknya menceraikan istri ketika masa suci dari haid.

Hal ini bertujuan agar istri tidak perlu menunggu lama dan bisa menikah dengan lelaki lain. Kemudian, juga ada perintah untuk menghitung waktu iddah mantan istri dengan baik dan tepat kapan waktu mulai dan kapan berakhirnya.

Aturan Suami untuk Istri Selama Masa Iddah

Selama masa iddah menurut surat ini, suami hendaknya melarang istri yang ia jatuhi talak tersebut untuk keluar rumah dengan bebas. Kecuali jika istrinya tersebut memang telah melakukan berbagai perbuatan yang keji. 

Misalnya yaitu berzina, karena itu merupakan hukum Allah. Iddah sendiri merupakan penantian selama jangka waktu tertentu setelah seorang wanita bercerai dengan suaminya karena talak atau karena suaminya meninggal.

Kandungan Surat At Talaq Tentang Anjuran Suami Merujuk Istri atau Melepaskannya

Pada ayat kedua menjelaskan ketika sudah memasuki masa akhir iddah, suami hendaklah rujuk dengan istri untuk tetap mempertahankan hubungan pernikahan. Akan tetapi jika memang sudah tidak bisa rujuk dan bersama lagi maka suami hendaknya tetap melepaskan istrinya dengan baik-baik. 

Baca Juga: Kandungan Surat Al Qashash Tentang Nabi Musa hingga Qarun

Dalam perceraian tersebut, hendaknya suami istri juga menghadirkan dua orang saksi. Hal itu sama seperti ketika menikah yang juga menggunakan dua saksi.

Waktu Iddah Wanita

Pada ayat keempat surat ini menjelaskan waktu iddah bagi perempuan yang menopause, perempuan yang tidak haid, dan yang sedang hamil. Untuk wanita berusia tua yang tidak haid lagi atau menopause dan wanita yang tidak haid maka masa iddahnya adalah 3 bulan. 

Sementara itu, waktu iddah bagi wanita yang bercerai dengan suaminya dalam keadaan hamil yaitu hingga ia melahirkan bayi dalam kandungannya.

Menjelaskan Kewajiban Suami pada Mantan Istri

Kandungan surat At Talaq lainnya yaitu perintah pada suami agar mereka memberikan tempat tinggal layak pada istri yang ia ceraikan. Jika istri yang diceraikan sedang hamil, maka suami juga harus memberikan nafkah hingga istrinya tersebut melahirkan.

Hal ini harus suami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Setelah sang istri melahirkan dan ia menyusui anaknya, maka suami juga masih harus memberikan nafkah dan imbalan yang pantas.

Penegasan untuk Bertaqwa Kepada Allah

Surat ini juga mengandung perintah bagi manusia beriman untuk bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan segala perintah serta menjauhi larangan-Nya. Ada pula penjelasan balasan bagi orang yang beriman dan melakukan kebaikan yaitu akan memasukkannya ke dalam surga dan kekal di dalamnya. 

Sedangkan mereka yang tidak beriman bahkan mendurhakai Allah SWT, maka kelak akan mendapat balasan azab mengerikan di akhirat. Jadi, surat At Talaq ini berisikan penjelasan yang cukup lengkap tentang perceraian dan waktu serta aturan selama masa iddah istri. 

Baca Juga: Kandungan Surat Al Quraisy dan Beberapa Keutamaannya

Setelah memahami kandungan surat At Talaq ini tentunya kita semakin paham bahwa perceraian antara suami istri memang ada aturannya tersendiri. Seluruh umat muslim pun tentunya harus menaati setiap aturan dalam surat ini agar termasuk golongan orang beriman dan bertaqwa. (R10/HR-Online)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...