harapanrakyat.com,- Bea Cukai dan Satpol PP menggagalkan peredaran rokok ilegal ri wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
Sedikitnya 13.376 batang rokok ilegal berhasil diamankan saat operasi yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Pemberantasan Barang Bea Cukai Ilegal.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan ribuan rokok siap edar diamankan petugas berkat informasi anggota di lapangan.
“Belasan ribu batakan rokok ilegal berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” Ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (25/9/2024).
Menurut Neni, Satpol PP hanya mendampingi Bea Cukai melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal.
Sementara untuk penindakan selanjutnya dilakukan oleh tim Bea Cukai,” kata Neni.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, rokok ilegal hasil operasi tersebut akan diteliti terlebih dahulu di kantor Bea Cukai Tasikmalaya.
Jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka penjual rokok ilegal bisa dipidana.
“Yang bersangkutan (penjual rokok ilegal) bisa dikenai hukuman pidana atau denda,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Tasikmalaya Berusaha Serang Tersangka
Pepen menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli rokok. Apalagi jika tidak terlihat pita cukai pada rokok yang dibeli.
“Apabila menemukan rokok ilegal atau terindikasi melanggar, segera sampaikan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” katanya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)