harapanrakyat.com – Sejumlah elemen dan organisasi buruh di Jawa Barat, melakukan demonstrasi di Gedung Sate, Senin (23/9/2024). Selain di Gedung Sate, massa buruh juga menggelar aksi serupa di Gedung Pakuan, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka pun menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Baca Juga : Gelombang PHK Terus Meningkat, Bagaimana Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengatasi Tantangan Ini?
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan pertama soal penyesuaian upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.
“Sudah keluar putusan MA pada 2 Juli 2024, SK itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan itu,” kata Roy saat sela-sela demonstrasi buruh.
Tuntutan kedua, kata Roy, serikat buruh maupun pekerja menolak rencana program iuran dana pensiun melalui UU Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi itu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Rencananya akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) di tahun ini,” ujarnya.
Dalam demonstrasi buruh itu, pihaknya juga menolak PP 51/2023 tentang Pengupahan sebagai acuan untuk menetapkan upah minimun 2025.
Apabila pemerintah masih menggunakan aturan itu, maka kenaikan upah minimun 2025 tidak jauh berbeda dengan 2024. Kenaikan pada 2024 hanya berkisar 0,1 sampai 0,3 persen, bahkan ada yang naik di bawah Rp 10 ribu.
Baca Juga : Pabrik di Cimahi Berusaha Bertahan di Tengah Krisis Ekonomi Global
Oleh karena itu, Roy meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus ketenagakerjaan. Khususnya mengenai penetapan upah minimum. Sehingga, penetapan upah minimum tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, melainkan mengacu aturan survei pasar.
Roy memastikan, serikat buruh akan terus menyuarakan tiga poin itu selama tiga hari ke depan atau 25 September 2024. Demonstrasi buruh itu masih bertempat di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Disnakertrans Jawa Barat. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)